Habanusantara.net, Pidie - Bupati Pidie, Roni Ahmad, SE (Abusyik) Menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pidie Tahun Anggaran 2019 yang Digelar di Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, Kamis (4/6/2020).
Bupati Pidie dalam pidatonya mengapresiasi rekomendasi DPRK, dan mengatakan bahwa rekomendasi LKPJ yang disampaikan oleh DPRK Pidie merupakan perwujudan komitmen dalam mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
"Rekomendasi yang disampaikan hari ini merupakan komitmen kita bersama menjalankan peraturan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan disesuaikan dengan Tata Tertib DPRK Pidie. Hal ini bertujuan agar lahirnya pelayanan yang lebih baik ke depannya terhadap masyarakat Pidie." Jelas Bupati.
Dilanjutkan, rekomendasi yang telah disampaikan oleh Pansus LKPJ merupakan saran dan masukan yang akan menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Pidie untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Pidie.
Sidang Paripurna tersebut turut dihadiri Pimpinan dan anggota DPRK, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekdakab Pidie, Kepala SKPK, serta para Kepala Bagian Setdakab Pidie.[Ismail/*]