Haba Nusantara.net, Banda Aceh - DPRK, Pemerintah Kota Banda Aceh
bersama dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menolak keputusan
yang menyatakan Banda Aceh sebagai zona merah Covid-19.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam surat edaran Gubernur Aceh nomor 440/7810,
yang terbit Selasa 2 Juni 2020 lalu.
Banda Aceh termasuk dalam sembilan daerah di Aceh yang dinyatakan harus
menghentikan aktivitas publik sementara.
Atas dasar tersebut, masyarakat pun merespon melalui DPR untuk menolak Banda
Aceh ditetapkan sebagai zona merah.
Saat sidang paripurna berlangsung, Ketua DPRK Farid Nyak Umar menyampaikan
bahwa Banda Aceh tidak selayaknya dinyatakan kedalam zona merah virus
corona.
"Kita telah banyak melakukan upaya pencegahan, dan dari segi kasus, dari tiga
orang yang positif juga telah sembuh," ungkapnya.
Ia pun meminta Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman untuk mengusulkan pada
pemerintah yang lebih tinggi agar mengevaluasi kembali ibukota provinsi Aceh
ini untuk ditetapkan sebagai zona hijau.
Selaras dengan ucapan Ketua DPRK, Aminullah pun mengatakan akan menyurati
pihak provinsi.
"Kita akan siapkan laporan data Covid-19 di Banda Aceh, dan meminta usulan
kembali agar Banda Aceh masuk dalam zona hijau," kata Aminullah dalam
kesempatannya, di gedung DPRK, Jumat 5 Juni 2020.
DPRK, Pemko dan Forkopimda pun sekata soal penolakan ini. Dalam hal ini,
mereka menilai label 'Red Zone' sangat merugikan Banda Aceh.
"Jangankan zona merah, orange maupun kuning kita kurang sepakat. Oleh karena
itu, kami harap pemerintah di atas meninjau ulang hal ini," kata wali kota
meneruskan.
Aminullah juga mengungkapkan, selama ini pihak DPRK, Pemko dan bersama
Forkopimda terus melakukan tindakan serta upaya dalam memutuskan mata rantai
Covid-19.
"Kita telah melakukan semaksimal mungkin dalam mencegah penyebaran virus ini.
Sampai saat ini tidak ada terjadi transmisi lokal yang terjadi. Kita
mengharapkan yang terbaik disini," kata Aminullah[***]