-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Curi Barang Berharga dan Selembar Masker Milik Pensiunan Guru, IRT ini Diciduk Polisi

09 Juni 2020 | Juni 09, 2020 WIB | Last Updated 2020-06-09T10:16:31Z

Habanusantara.net, Banda Aceh- Aksi pencurian barang berharga milik Pensiunan seorang Guru, terekam kamera CCTV. Dalam aksi yang terjadi di Toko Beurata kawasan Lampriet, Banda Aceh tersebut pelaku JU (44) seorang ibu rumah tangga berhasil membawa barang milik Rita Yenny berupa satu unit Hanphone merk Vivo, tas bermotif Hello Kitty, dompet berwarna coklat, uang tunai 4 juta rupiah dan selembar masker, Minggu (31/5/2020). 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, SIK mengatakan, pelaku pencurian barang berharga milik korban berhasil terekam CCTV dan berhasil melarikan diri. 



“Kejadian yang menimpa korban pada saat meletakkan barang berharga miliknya di meja kerja sekitar jam 07.30 WIB. Beberapa saat kemudian korban hendak mengambil barang miliknya dan ternyata telah hilang diambil oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya,” sebut Kapolsek. 

Dizha menjelaskan, kejadian tersebut setelah dilakukan penyelidikan dengan bantuan alat perekam Closed Circuit Television berhasil mengidentifikasi pelaku merupakan seorang wanita menggunakan hijab berwarna biru dan melarikan diri menggunakan sepeda motor warna merah. 



Sesuai dengan Laporan polisi : LP.B / 111 / VI / YAN.2.5 / SPKT tanggal 01 Juni 2020 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana, Personel Polsek Kuta Alam melakukan berbagai penyelidikan keberadaan pelaku dan hari Senin (8/6/2020) melakukan penangkapan terhadap pelaku disebuah rumah dikawasan Lambaro Skep serta membawa barang bukti dan alat bantu yang dipergunakan oleh pelaku, jelas Kapolsek. 

Menurut keterangan dari pelaku, uang yang telah diambilnya sudah dipergunakan sebagai alat membayar hutang, membeli handphone dan keperluan pribadinya serta sisa uang sebesar 500 ribu rupiah. 

Saat ini kata Kapolsek, pelaku mendekam disel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP diancam hukuman 5 tahun penjara[]
close