Habanusantara.net, Banda Aceh - Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, Si dalam siaran persnya, Sabtu (2/5/2020), mengklarifikasi dan menjelaskan duduk persoalan terkait pemberitaan di media massa dengan judul "Sepmor Dirampas, Isteri Dipanggil Panggil Polisi".
Ery Apriyono menjelaskan, pada awalnya ada razia kendaraan yang digelar di jajaran Polres Aceh Tenggara berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya balap liar setelah sholat subuh di jalan protokol Ahmad Yani Kutacane yang dikirim kepada petugas melalui WA.
"Menindaklanjuti itu, Kapolres Aceh Tenggara mengeluarkan Surat Perintah untuk penertiban balap liar dengan Nomor Sprin / 274 / IV / OPS.1.1 / 2020 tanggal 25 April 2020," Ery Aproyono.
Kemudian setelah itu, pada hari minggu (26/4) dan Senin (27/4) sekira pukul 05.30 wib, Personel gabungan Polres Aceh Tenggara menggelar razia penertiban sepeda motor yang melakukan balap liar di depan Mapolres Aceh Tenggara di Jalan Ahmad Yani dan dari razia itu mengamankan sebanyak 48 sepeda motor roda dua dan diantaranya adalah milik inisial HP yang pada saat razia dilakukan pemeriksaan ternyata tidak membawa kelengkapan surat sepeda motor dan tidak menggunakan helm, jelasnya.
Selanjutnya pada hari Rabu (29/4), Polres Aceh Tenggara melalui Satuan Intel menerbitkan Laporan Polisi dengan Nomor : LI / 01 / IV / 2020 tanggal 29 April 2020 tentang dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik institusi di media sosial FB dan berdasarkan Laporan Informasi itu kemudian Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pada tahap awal penyelidikan, Satuan Reskrim mengeluarkan surat undangan dengan Nomor : B / 70 / IV / 2020 / Reskrim, tanggal 30 April 2020 kepada pemilik akun FB yang membuat status pertama kali di FB tersebut untuk hadir di Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara pada hari Senin tanggal 4 Mei 2020. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Penyidik Polres Aceh Tenggara, "Kabid Humas lagi.