Gambar Ilustrasi |
Habanusantara.net Langsa – Reserse Kriminal Polres Langsa berhasil mengungkap kasus protitusi online di wilayah kota Langsa.
Parahnya, kasus ini berhasil diungkap Tim Reserse Kriminal Polres Kota Langsa selama bulan suci ramadhan.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto melalui Kasatreskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan, tujuh wanita diduga terlibat jaringan bisnis prostitusi tersebut berhasil diamankan.
“kita sudah mengamankan tujuh orang wanita yang diduga terlibat kasus prostitusi online selama bulan ramadhan,” kata Iptu Arief Sukmo Wibowo ketika konferensi pers, Selasa (12/5/2020). Di aula serbaguna guna polres Langsa.
Menurutnya, ketujuh wanita tersebut ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah kota Langsa.
Kasus ini terbongkar berawal pengungkapan kasus prostitusi pada Sabtu (9/5/2020) lalu sekira pukul 16.00 WIB di depan Hotel Harmoni yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Langsa.
Awalnya, petugas meringkus dua pelaku berinisial YU (47) warga Kecamatan Langsa kota dan HE (35) warga Kecamatan Langsa Baro.
Dari hasil interogasi petugas, kedua wanita yang berprofesi ibu rumah tangga ini berperan sebagai mucikari.
Mereka berperan sebagai penghubung dan menerima pesanan para laki-laki hidung belang. Adapun modusnya adalah, laki-laki hidung belang awalnya menghubungi kedua wanita tersebut dengan maksud meminta perempuan.
“Kadang-kadang dari pihak wanita ini beralasan meminta pekerjaan kepada kedua pelaku dengan alasan butuh uang. Sehingga kedua pelaku ini mencarikan laki-laki hidung belang,” kata Iptu Arief Sukmo Wibowo.
Petugas kemudian berhasil melakukan pengembangan. Sebanyak lima wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (psk) berhasil diamankan. Kelima wanita itu masing-masing berinial CW, CL, DR, FR dan IF. Selain itu, turut diamankan 4 unit sepeda motor, 7 unit telepon genggam dan uang tunai sebanyak Rp 450 ribu.
“Kelima wanita ini berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Semua modus transaksinya itu digunakan lewat telepon,” katanya lagi.
Saat ini, ketujuh wanita tersebut diamankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 296 jo 506 KUHP Tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 25 Ayat 2 Qanun No. 6 Tahun 2015 Tentang Hukum Jinayat tandasnya.