Haba Nusantara.net, LHOKSUKON –
Pria 34 tahun berinisial J warga Gampong Blang Beurandang Kecamatan Johan
Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, Senin (25/5/2020) diciduk Polisi di kawasan
Gampong Blang Dalam Kecamatan Jeumpa, Bireun.
Pria itu ditangkap pihak Polsek Tanah Jambo Aye Polres Aceh Utara dibantu
personel Polsek setempat, sebelumnya dia dilaporkan telah melakukan penipuan
disertai penggelapan atau pencurian terhadap Muklisuddin (49) seorang guru
warga Gampong Alue Papeun Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP
Zulfitri mengatakan Kronologis kejadian dilaporkan oleh korban terjadi pada
Jumat (22/5/2020).
“Kejadian ini berawal ketika korban ingin mendapat pengobatan alternatif dari
pelaku yang ia kenal dari teman-temanya, sehingga selanjutnya pelaku datang
kerumah korban,” ujar Kapolsek, Selasa (26/5/2020).
Dirumah korban, pelaku melakukan beberapa ritual dengan alasan untuk mengusir
jin termasuk didalam kamar korban dimana tidak seorangpun boleh masuk ke kamar
selama ritual belum selesai.
Kapolsek menduga, pada saat itu seisi rumah baik korban, istri dan anaknya
dalam kondisi dibawah pengaruh hipnotis dikarenakan korban bersedia
menyerahkan harta benda seperti perhiasan, handphone, surat-surat kendaraan,
atm beserta Pin-nya sekaligus pada pelaku.
“Diakhir aksinya, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda PCX
lengkap dengan surat-surat kendaraan dan harta benda lainnya,” ungkap AKP
Zulfitri.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanah Jambo Aye guna
pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang
bukti seperti tiga handphone, sejumlah dokumen milik Korban seperti KTP dan
NPWP dan surat-surat kendaraan milik korban.