Habanusantara.net, Aceh Tamiang - Untuk mencegah penyebaran Virus
Corona, Mulai kamis tanggal 21 Mei 2020 pukul 10.00 WIB (Besok-red), semua
angkutan umum dilarang masuk ke Aceh. Perbatasan Aceh Tamiang, Propinsi Aceh
dengan Sumatera Utara akan dijaga ketat oleh Aparat Keamanan.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang, Drs.
Syuibun Anwar saat dikonfirmasi Habanusantara.net, Rabu (20/5/2020)
sore.
“Ya benar, mulai kamis (besok-red), angkutan umum dari luar Aceh yang hendak
masuk ke propinsi Aceh itu dilarang. Semua angkutan umum jenis apapun yang
hendak memasuki Aceh akan diputar balik kembali ke wilayah sumut," kata
Syuibun Anwar.
Ia mengatakan, besok perbatasan Aceh Tamiang - Sumatera Utara akan dijaga
ketat oleh aparat keamaan, dari TNI, Polri dan juga Dinas Perhubungan. Untuk
mencegah terjadinya arus mudik dari luar propinsi Aceh yang hendak masuk ke
Aceh.
Selain angkutan umum, warga yang hendak masuk ke Aceh menggunakan mobil
pribadi juga akan diminta surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan rapid
test.
Apabila tidak ada surat keterangan, maka kendaraan akan diminta untuk
meninggalkan perbatasan dan menuju kembali ke lokasi semula.
Sebelumnya, pada selasa (19/5/2020), Polda Aceh melalui Dirlantas Kombes Pol.
Dicky Sondany mengatakan warga dari luar Provinsi Aceh dilarang mudik ke Aceh
menjelang perayaan Idul Fitri 1441 H.
Larangan mudik ke Aceh tersebut berdasarkan hasil rapat zoom meeting dengan
Menkpolhukam, Menko Maritim, Kasatgas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Bapak
Doni Monardo dan dihadiri oleh seluruh Pangdam dan Kapolda serta Kadishub
seluruh Indonesia memutuskan bahwa program pemerintah DILARANG MUDIK tetap
harus dilaksanakan secara konsisten.
“Rapat itu memutuskan untuk sepakat menerapkan larangan mudik,” kata Dirlantas
Polda Aceh.
Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani, menduga akan terjadi lonjakan arus
mudik pada 21-23 Mei 2020.
Menurut Dicky, penjagaan di Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Subulussalam dan Aceh
Tenggara lebih diperketat.
“Sementara angkutan umum antar kabupaten di Aceh masih dibolehkan dengan
ketentuan sopir dan semua penumpang memakai masker. Jumlah penumpang dibatasi
dalam satu armada, menjadi 50 persen," kata Dicky.
Menurut Dicky, meski Aceh masih dalam kondisi zona hijau, pengawasan harus
tetap diperketat.
Arus mudik yang tidak terkontrol dikhawatirkan dapat membuat lonjakan pasien
corona akibat penularan yang tidak terdeteksi[3ndrik]