-->
Minggu 20 Jul 2025

Notification

×
Minggu, 20 Jul 2025

Iklan

Iklan

Kadishub Aceh Tamiang Benarkan, Angkutan Umum Dilarang Masuk ke Aceh Mulai Kamis Besok

20 Mei 2020 | Mei 20, 2020 WIB | Last Updated 2020-05-20T13:49:37Z

Habanusantara.net, Aceh Tamiang - Untuk mencegah penyebaran Virus Corona, Mulai kamis tanggal 21 Mei 2020 pukul 10.00 WIB (Besok-red), semua angkutan umum dilarang masuk ke Aceh. Perbatasan Aceh Tamiang, Propinsi Aceh dengan Sumatera Utara akan dijaga ketat oleh Aparat Keamanan. 

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar saat dikonfirmasi Habanusantara.net, Rabu (20/5/2020) sore. 
“Ya benar, mulai kamis (besok-red), angkutan umum dari luar Aceh yang hendak masuk ke propinsi Aceh itu dilarang. Semua angkutan umum jenis apapun yang hendak memasuki Aceh akan diputar balik kembali ke wilayah sumut," kata Syuibun Anwar. 

Ia mengatakan, besok perbatasan Aceh Tamiang - Sumatera Utara akan dijaga ketat oleh aparat keamaan, dari TNI, Polri dan juga Dinas Perhubungan. Untuk mencegah terjadinya arus mudik dari luar propinsi Aceh yang hendak masuk ke Aceh. 

Selain angkutan umum, warga yang hendak masuk ke Aceh menggunakan mobil pribadi juga akan diminta surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan rapid test. 
Apabila tidak ada surat keterangan, maka kendaraan akan diminta untuk meninggalkan perbatasan dan menuju kembali ke lokasi semula. 

Sebelumnya, pada selasa (19/5/2020), Polda Aceh melalui Dirlantas Kombes Pol. Dicky Sondany mengatakan warga dari luar Provinsi Aceh dilarang mudik ke Aceh menjelang perayaan Idul Fitri 1441 H. 

Larangan mudik ke Aceh tersebut berdasarkan hasil rapat zoom meeting dengan Menkpolhukam, Menko Maritim, Kasatgas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Bapak Doni Monardo dan dihadiri oleh seluruh Pangdam dan Kapolda serta Kadishub seluruh Indonesia memutuskan bahwa program pemerintah DILARANG MUDIK tetap harus dilaksanakan secara konsisten. 
“Rapat itu memutuskan untuk sepakat menerapkan larangan mudik,” kata Dirlantas Polda Aceh. 

Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani, menduga akan terjadi lonjakan arus mudik pada 21-23 Mei 2020. 

Menurut Dicky, penjagaan di Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Subulussalam dan Aceh Tenggara lebih diperketat. 
“Sementara angkutan umum antar kabupaten di Aceh masih dibolehkan dengan ketentuan sopir dan semua penumpang memakai masker. Jumlah penumpang dibatasi dalam satu armada, menjadi 50 persen," kata Dicky. 
Menurut Dicky, meski Aceh masih dalam kondisi zona hijau, pengawasan harus tetap diperketat. 

Arus mudik yang tidak terkontrol dikhawatirkan dapat membuat lonjakan pasien corona akibat penularan yang tidak terdeteksi[3ndrik]
close