Habanusantara.net, Banda Aceh - Sebanyak 163 unit kenderaan pribadi dan angkutan umum yang masuk di perbatasan Aceh-sumatera utara (Sumut) dipaksa putar balik. Penyekatan kendaraan tersebut dilakukan dalam rangka “Larangan Mudik” untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) ke Provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
"Jumlah hari pertama dilakukan putar balik kendaraaan di perbatasan Sumut di Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Aceh Singkil berjumlah 82 unit mobil pribadi, 77 mobil angkutan umum dan 4 unit sepeda motor. Sedangkan penumpang ketiga jenis kendaraan tersebebut berjumlah 601 orang," ujar Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani kepada wartawan melalui Whatsapp, Kamis (21/5/2020).
Jumlah tersebut, kata Kombes Pol Dicky Sondani merupakan kendaraan masuk ke Aceh mulai sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan pemeriksaan di perbatasan Aceh Tenggara dengan Sumatera Utara berlangsung ketat serta menerapkan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 ke Aceh.
Dikatakannya, pemeriksaan diperbatasan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari satuan lalu lintas, Satpol PP, Brimob, Dinas Perhubungan, Personel Pospol, Dinas Kesehatan dan Tim Medis dari Kabupaten Kota.
“Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua serta empat. Setiap penumpang diminta turun lalu disemprot disinfektan serta diwawancara terkait riwayat perjalanan seminggu terakhir,” ujar Dirlantas Polda Aceh.
Rata-rata kendaraan yang disuruh putar balik merupakan Angkutan umum dan mobil pribadi yang memang indikasinya akan melakukan mudik ke kampung halaman. Sedangkan kendaraan logistik membawa sembako dan kebutuhan pokok lainnya tetap diizinkan lewat.
Sebelumnya Kombes Pol Dicky Sondani menegaskan semua angkutan umum, baik penumpang maupun barang dilarang masuk wilayah Aceh mulai 21 Mei 2020. “Terhitung 21 Mei 2020 pukul 10.00 WIB, semua angkutan umum yang akan masuk Aceh akan diputar balik ke Sumatera Utara untuk mencegah penyebaran COVID-19,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.
Menurut dia, kebijakan tersebut diambil rapat virtual dengan Menteri Politik Hukum dan HAM, Menko Kemaritiman, Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19.
Rapat tersebut memutuskan program pemerintah terhadap larangan mudik harus tetap dilaksanakan secara konsisten. Sebab, mudik akan berakibat serangan kedua COVID-19 pascalebaran.
baca juga : Dilarang Masuk Ke Aceh, Sejumlah Angkutan Umum Disuruh Putar Balik di Perbatasan Aceh Tamiang – Sumut
“Mengingat puncak mudik pada 21 hingga 23 Mei mendatang, maka semua angkutan umum jenis apapun yang masuk wilayah Aceh diperintahkan putar balik,” kata Kombes Pol Dicky Sondani.
Sedangkan untuk angkutan umum antarkabupaten dalam Provinsi Aceh diperbolehkan beroperasi dengan syarat sopir dan semua penumpang wajib menggunakan masker. Serta wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh di setiap poin cek yang dilalui.
“Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Aceh. Apalagi saat ini Aceh bukan zona merah COVID-19. Jika tidak terkontrol, maka dikhawatirkan penyebaran COVID-19 di Aceh akan lebih besar lagi,” pungkas Kombes Pol Dicky Sondani.[Ismail]