-->

Notification

×

Iklan

Iklan

DPRK Banda Aceh Mulai Usul Inisiatif Qanun Parkir Nontunai

19 Mei 2020 | Mei 19, 2020 WIB | Last Updated 2020-05-19T11:03:25Z


Haba Nusantara.net, - BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mulai mengusul inisiatif penyusunan rancangan qanun tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir nontunai. Pembahasan itu dimulai dengan laporan dan penjelasan Komisi III DPRK Banda Aceh, selaku pengusul qanun inisiatif parkir nontunai tersebut, pada sidang paripurna masa persidangan I di Ruang Sidang DPRK Banda Aceh, Selasa (19/5/2020).

Pada laporan dan pembahasan yang dibacakan oleh Daniel Abdul Wahab tersebut, Komisi III yg tergabung dari berbagai frraksi telah sepakat untuk menginisiasi rancangan lahirnya qanun parkir nontunai ini, sebagai masukan untuk penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh.

Dalam laporan itu, Daniel memaparkan basis argumentasi pentingnya qanun ini disusun. Menurut Komisi III, pertimbangan penyusunan  qanun ini merujuk pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan sumber pendapatan daerah yang dipungut berdasarkan qanun. “PAD sering dijadikan sebagai tolok ukur kinerja pemerintah daerah di dalam meningkatkan kemandirian keuangan daerah, berdasarkan keleluasaan yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Daniel saat membacakan laporan tersebut.

Menurut Komisi III, salah satu sumber potensi PAD itu adalah retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Dalam rancangan qanun ini, nantinya juga memberikan gambaran untuk mendapatkan perhitungan akurat potensi PAD Kota Banda  Aceh dari sektor parkir tersebut, dengan teknologi mutakhir berbasis online.

Komisi III berpendapat, jumlah kendaraan di Kota Banda Aceh kian bertambah. Akan tetapi, perkembangan jumlah kendaraan ini harus juga diiringi area parkir yang aman, nyaman, dan terdekat dari tujuan. 

Pentingnya fasilitas parkir ini menyebabkan pemerintah kota mutlak menyediakannya, termasuk sistem pengaturan. Tujuannya, agar pergerakan lalu lintas dapat dikendalikan yang pada akhirnya terwujud kelancaran lalu lintas.
“Di satu sisi, Pemerintah Kota dituntut meningkatkan kelancaran lalu lintas. Termasuk menyediakan dan mengatur tempat parkir. Namun, di sisi  lain, Pemerintah Kota juga dituntut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir ini,” sebut Daniel.

Berdasarkan  itu, agar PAD dari sektor parkir di tepi jalan umum tidak mengalami “kebocoran”, Komisi III mengharapkan perlunya optimalisasi manajemen sehingga kontribusi retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di Kota Banda Aceh yang bisa dikawal bersama.

“Melihat kebutuhan tersebut, untuk mendukung program smart city, kami mengajukan agar perparkiran di Banda Aceh perlu dimodernisasi dengan beralih ke sistem virtual. Cara ini akan membantu berbagai pihak lebih nyaman menitipkan kendaraannya, tanpa perlu menyiapkan uang tunai,” imbuh Daniel.

Dia menambahkan, pembayaran parkir nontunai ini diterapkan dengan memanfaatkan teknologi dan tetap mengutamakan pelayanan. Targetnya, sistem parkir online tersebut bisa cepat diterapkan bersamaan dengan adanya sejumlah perubahan dalam sistem perparkiran. Tapi, perubahan itu tidak ekstrem dan tetap akan memberdayakan juru parkir untuk memberi layanan di lapangan. “Intinya, pelayanan harus lebih baik. Metodenya dengan memakai aplikasi mobile dan kartu khusus yang mudah diperoleh dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Daniel melanjutkan, untuk pola penerapannya, cukup membayar parkir lewat aplikasi tanpa menggunakan karcis karena bisa menggunakan barcode dan pembayarannya juga nontunai. Meski demikian, petugas parkir tetap ada di lokasi yang bertugas menscan barcode pembayaran melalui aplikasi yang terinstal di smartphone-nya.

Menurut Komisi III, cara ini akan berupaya menggeser sistem perparkiran dengan paradigma baru. Memanfaatkan teknologi, memberdayakan jasa juru parkir dengan memberikan gaji yang layak, dan outputnya tetap pelayanan maksimal dan peningkatan ekonomi di Banda Aceh. “Penerapannya pun perlu dilakukan bertahap. Mulai dari zona tertentu terlebih dahulu, hingga ke kawasan-kawasan lainnya,” ujar Daniel.

Daniel mengatakan, untuk sistem parkir nontunai ini, akan memadukan sistem yang sedang diterapkan, yakni parkir berlangganan, dengan pola-pola yang diterapkan di daerah lain, plus memadukannya dengan sejumlah karya ilmiah tentang perparkiran.

“Ada dasar pertimbangan tersendiri mengapa kami mengajukan perumusan konsep parkir nontunai ini. Pertimbangan dimaksud berupa layanan publik yang maksimal, potensi PAD, pola atau sistem yang dibutuhkan masyarakat, dan kendala yang akan dihadapi,” demikian Daniel Abdul Wahab.(*)
close