-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Mulai 21 Mei, Seluruh Angkutan Umum Dilarang Masuk Ke Aceh

19 Mei 2020 | Mei 19, 2020 WIB | Last Updated 2020-05-19T07:57:55Z
*Yang Masuk Akan Disuruh Putar Kembali Ke Sumut 


Habanusantara.net, Banda Aceh, Mulai hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 pukul 10.00 WIB, pintu masuk Aceh lebih diperketat, semua anggkutan Umum yang akan masuk ke Aceh akan disuruh putar balik lagi masuk ke Wilayah Sumatera Utara (Sumut). 

“Penjagaan disetiap pintu masuk ke Aceh, seperti di Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Subulussalam, dan Aceh Tenggara lebih diperketat,” tegas Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani dalam keterangannya yang diterima Habanusantara.net, Selasa (19/5/2020). 

Dikatakannya, kebijakan tersebut merupakan hasil rapat Hasil rapat Zoom Meeting dengan Menkpolhukam, Menko Maritim, Kasatgas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Bpk Doni Monardo yang juga dihadiri oleh seluruh Pangdam dan Kapolda serta Kadishub seluruh Indonesia memutuskan bahwa program pemerintah Dilarang Mudik tetap harus dilaksanakan secara konsisten. 

“Kesimpulan rapat memgatakan Mudik sangat berbahaya di tahun ini yang akan berakibat akan terjadi serangan ke 2 Covid-19 kepada masyarakat pasca lebaran. Apalagi korban Covid-19 di Indonesia terus bertambah,” ujar Kombes Pol Dicky. 

Lebih lanjut katanya, mengingat akan terjadi ledakan arus mudik mulai tanggal 21-23 mei 2020 dan banyak WNI yang bekerja diluar negeri juga kembali ke Indonesia, maka mulai tanggal 21 Mei 2020 jam 10.00 semua angkutan umum jenis apapun yang memasuki Aceh akan diputar balik kembali ke wilayah sumut. 

Sedangkan untuk penumpang kendaraan pribadi yang akan masuk wilayah Aceh akan diminta surat keterangan bebas Covid-19 setelah dilakukan Rapid test. Apabila tidak ada surat keterangan, maka kendaraan tersebut juga akan diputar balik ke wilayah sumut. 

Dirlantas Polda Aceh itu menambahkan, Kebijakan ini diambil mengingat penerapan Protokol Kesehatan di Aceh masih belum maksimal. Masyarakat masih banyak tdk menggunakan masker saat keluar rumah dan tidak menerapkan Physical Distancing dalam kehidupan sosial. Ini sangat berbahaya dalam penyebaran virus corona di Aceh. 

“Karena itu, kami perintahkan kepada pemilik angkutan umum untuk tidak mengoperasionalkan lagi kendaraannya menuju ke medan sumatera utara,” tegas Kombes Pol Dicky Sondani lagi. 

Sementara untuk angkutan umum Antar Kabupaten/Kota masih boleh beroperasional di Aceh, dengan syarat semua supir dan penumpang wajib menggunakan masker. Kemudian di setiap check point akan dicek suhu tubuh oleh petugas medis dari puskesmas. Di tiap terminal akan dicek penumpang yang akan berangkat. 

“Saat ini Aceh masih dalam kondisi bukan zona merah, namun apabila arus mudik masuk ke Aceh tidak terkontrol, maka akan terjadi penyebaran virus corona yang lebih besar,” kata Dirlantas 

Ia juga menghimbau kepada warga luar aceh yang akan mudik ke Aceh, untuk saat ini jangan dilaksanakan, daripada udah capek-capek dari medan, tiba di perbatasan Aceh-Sumut akan diputar balik oleh petugas.[]
close