-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dirlantas : Hingga Kini, Belum Ada Larangan Angkutan Umum Masuk Ke Aceh

01 Mei 2020 | Mei 01, 2020 WIB | Last Updated 2020-05-01T07:02:48Z

Haba Nusantara.net, Banda Aceh - Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan hingga kini belum ada larangan angkutan umum, baik barang maupun penumpang, serta kendaraan pribadi, masuk ke wilayah Aceh. 


"Sampai sekarang belum ada angkutan umum maupun kendaraan pribadi yang hendak masuk wilayah Provinsi Aceh disuruh balik arah," kata Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh, Kamis. 

Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan hingga kini Aceh belum menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB pencegahan penyebaran COVID-19. Karena itu, angkutan umum maupun kendaraan pribadi diperkenankan melanjutkan perjalanan ke Aceh. 

Mantan Kapolres Aceh Tengah itu menyebutkan Aceh sangat tergantung dengan Provinsi Sumatera Utara. Hampir sebagian besar barang maupun kebutuhan pokok masyarakat Aceh dipasok dari Sumatera Utara. 

Selain itu, banyak warga Aceh melakukan kegiatan bisnis ke Sumatera Utara, sehingga mereka bolak-balik keluar masuk Aceh. Jika perjalanan mereka dihambat tentu berdampak kepada perekonomian masyarakat. 

"Kendati angkutan umum maupun kendaraan pribadi diperbolehkan lanjut masuk Aceh, tetapi mereka harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19," sebut Kombes Pol Dicky Sondani. 

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan itu menyebutkan setiap orang yang masuk wilayah Aceh diharuskan menjalani pemeriksaan COVID-19. Pemeriksaan dilakukan di pos-pos perbatasan. 

"Jika ada yang suhu badannya melebihi batas toleransi, maka dicegah masuk Aceh. Yang bersangkutan harus menjalani karantina dua minggu. Di perbatasan juga di siapkan tempat karantina," kata Kombes Pol Dicky Sondani. 

Terkait pemeriksaan di pos perbatasan yang tersebar di empat titik, yakni di Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Kota Subulussalam, dan Aceh Singkil, kata Kombes Pol Dicky Sondani, hingga kini belum ada ditemukan positif COVID-19. 

Menyangkut angkutan umum maupun kendaraan pribadi dalam provinsi, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan juga tidak ada larangan. Misalnya ada warga dari Aceh Besar pergi Sigli, Kabupaten Pidie, diperbolehkan. 

"Yang kita proteksi adalah mereka dari luar Aceh. Sebenarnya, Aceh ini steril, tetapi karena ada orang dari luar membawa virus, akhirnya menyebar di Aceh," kata Kombes Pol Dicky Sondani. 

Sumber : Antara
close