Habanusantara.net, Banda Aceh - Personel Unit Jatanras Satuan Reserse
Kriminal Polresta Banda Aceh kembali mengungkap kasus pencurian dengan
pemberatan yang terjadi di sebuah rumah milik Venni Anggraini, (23) salah
seorang ibu rumah tangga di gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh,
Rabu (27/2/2020) silam.
Kasus yang menimpa Venni Anggraini, (23) dilaporkan ke Polresta Banda Aceh
sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/91/II/Yan. 2.5/2020/SPKT, Rabu
tanggal 27 Februari 2020.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP
M. Taufiq, SIK, MH mengatakan disaat korban sedang tidak berada
dirumahnya.
BACA JUGA : Rampas Uang Rp. 320 Jt Milik Mantan Majikan, Seorang Pelaku Dihadiahi Timah Panas, Istrinya Juga Ditangkap
"Pelaku WZ (30) warga gampong Blang Oi Banda Aceh ditangkap oleh personel
Jatanras Sat Reskrim Polesta Banda Aceh di gampong Ajuen Jeumpet, Aceh Besar
berikut dengan barang bukti hasil kejahatannya," sebut Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, WZ melakukan kejahatan karena telah mengambil harta
milik korban berupa satu unit Handphone Merk Iphone 5G warna putih serta
perhiasan cincin emas tiga gram emas 22 karat, satu gram emas putih beserta
tabung gas 3 kilo gram.
Kasat Reskrim yang didampingi oleh Kanit Jatanras Ipda Krisna Nanda Aufa,
S.Trk mengatakan, Kasus pembongkaran rumah korban ini terjadi disaat korban
sedang tidak dirumah. Pada saat koban kembali kerumahnya, melihat pintu depan
telah terbuka dalam keadaan rusak dan kondisi rumah dalam keadaan
berantakan.
Kemudian, lanjutnya, korban melakukan pemeriksaan terhadap barang berharga
miliknya dan ternyata barang berharga yang disebutkan tadi telah hilang dan
korban melaporkan kerjadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan
lebih lanjut.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan melengkapi berkas
mindik, personel Jatanras dipimpin langsung Ipda Krisna Nanda Aufa, S.TrK
melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan kejahatan.
"Kami sempat terkendala dengan ciri - ciri pelaku, namun Alhamdulillah berkat
kegigihan personel, pelaku berhasil di bekuk, Minggu (3/5/2020) malam di
gampong Ajuen Jeumpet, Aceh Besar. Walapun sudah hampir 3 bulan, ini tidak
menyurut kebosanan personel dalam mengungkap sebuah kasus," tutur
Taufiq.
Saat ini telah diamankan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman
hukuman 7 tahun penjara.[]