Habanusantara.net, Banda Aceh - Pos perbatasan antara Provinsi Sumut
dengan Aceh Tenggara dijaga ketat tim gabungan menjelang perayaan lebaran Idul
Fitri tahun ini. Sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB pagi tadi, sedikitnya
40 unit mobil yang terdiri dari mobil pribadi dan angkutan umum yang masuk ke
Aceh Tenggara, Aceh, diminta putar balik ke Sumatera Utara (Sumut).
Penyekatan kendaraan tersebut dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran virus
Corona (COVID-19) masuk ke Aceh.
“Ada 40 unit kendaraan yang tidak diperkenan masuk ke Aceh dan telah diminta
putar balik ke Sumut, masing-masing 25 unit mobil pribadi dan 15 mobil
penumpang. Untuk jumlah penumpang ke 40 unit kendaraan itu sebanyak 87 orang,"
tegas Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani kepada wartawan, Kamis
(21/5/2020).
Kombes Pol Dicky menjelaskan, penyekatan kendaraan tersebut dimulai sejak
pukul 10.00 WIB pagi tadi oleh tim gabungan Sat Lantas Polres Aceh Tenggara,
BNPD, Personel Pospol Perbatasan Lawe Pakam, Posramil Babul Makmur, datpol PP,
Dinkes, dan Perawat RSUD H Sahuddin Aceh Tenggara.
Dikatakannya, dalam pemeriksaan yang dilakukan selama dua jam itu, setiap
penumpang baik dari Kendaraan Roda empat maupun roda dua diminta turun lalu
disemprot disinfektan dan diwawancara terkait riwayat perjalanan seminggu
terakhir. Dari hasil pemeriksaan itu, penumpang ODP dan PDP dinyatakan
nihil
"Jumlah masyarakat yang diperkenankan masuk ke Aceh Tenggara dengan mengunakan
kendaraan roda empat dan dua sebanyak 80 orang, seedangkan jumlah kendaraannya
40 unit dengan rincian Mobil pribadi 25 unit, mobil penumpang 10 unit dan
Granmax 5 unit,” sebut Dicky
Dicky menjelaskan, untuk menghalau pemudik memasuki Aceh, hingga saat ini
pemeriksaan di Pos Perbatasan masih berlangsung di Perbatasan Aceh Tenggara
dan juga di pertabtasan Aceh Tamiang, Subulussalam dan Aceh Singkil.
Sebelumnya, pada selasa (19/5/2020), Polda Aceh melalui Dirlantas Kombes Pol.
Dicky Sondany mengatakan warga dari luar Provinsi Aceh dilarang mudik ke Aceh
menjelang perayaan Idul Fitri 1441 H.
baca juga : Dilarang Masuk Ke Aceh, Sejumlah Angkutan Umum Disuruh Putar Balik di Perbatasan Aceh Tamiang – Sumut
Larangan mudik ke Aceh tersebut berdasarkan hasil rapat zoom meeting dengan
Menkpolhukam, Menko Maritim, Kasatgas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Bapak
Doni Monardo dan dihadiri oleh seluruh Pangdam dan Kapolda serta Kadishub
seluruh Indonesia memutuskan bahwa program pemerintah DILARANG MUDIK tetap
harus dilaksanakan secara konsisten.
“Rapat itu memutuskan untuk sepakat menerapkan larangan mudik,” kata Dirlantas
Polda Aceh. [Ismail]