-->

Notification

×

Iklan

Iklan

40 Unit Angkutan Umum di Suruh Putar Balik di Perbatasan Aceh Tenggara-Sumut

21 Mei 2020 | Mei 21, 2020 WIB | Last Updated 2020-05-21T12:36:00Z

Habanusantara.net, Banda Aceh - Pos perbatasan antara Provinsi Sumut dengan Aceh Tenggara dijaga ketat tim gabungan menjelang perayaan lebaran Idul Fitri tahun ini. Sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB pagi tadi, sedikitnya 40 unit mobil yang terdiri dari mobil pribadi dan angkutan umum yang masuk ke Aceh Tenggara, Aceh, diminta putar balik ke Sumatera Utara (Sumut). 

Penyekatan kendaraan tersebut dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) masuk ke Aceh. 

“Ada 40 unit kendaraan yang tidak diperkenan masuk ke Aceh dan telah diminta putar balik ke Sumut, masing-masing 25 unit mobil pribadi dan 15 mobil penumpang. Untuk jumlah penumpang ke 40 unit kendaraan itu sebanyak 87 orang," tegas Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani kepada wartawan, Kamis (21/5/2020). 


Kombes Pol Dicky menjelaskan, penyekatan kendaraan tersebut dimulai sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi oleh tim gabungan Sat Lantas Polres Aceh Tenggara, BNPD, Personel Pospol Perbatasan Lawe Pakam, Posramil Babul Makmur, datpol PP, Dinkes, dan Perawat RSUD H Sahuddin Aceh Tenggara. 

Dikatakannya, dalam pemeriksaan yang dilakukan selama dua jam itu, setiap penumpang baik dari Kendaraan Roda empat maupun roda dua diminta turun lalu disemprot disinfektan dan diwawancara terkait riwayat perjalanan seminggu terakhir. Dari hasil pemeriksaan itu, penumpang ODP dan PDP dinyatakan nihil 


"Jumlah masyarakat yang diperkenankan masuk ke Aceh Tenggara dengan mengunakan kendaraan roda empat dan dua sebanyak 80 orang, seedangkan jumlah kendaraannya 40 unit dengan rincian Mobil pribadi 25 unit, mobil penumpang 10 unit dan Granmax 5 unit,” sebut Dicky 

Dicky menjelaskan, untuk menghalau pemudik memasuki Aceh, hingga saat ini pemeriksaan di Pos Perbatasan masih berlangsung di Perbatasan Aceh Tenggara dan juga di pertabtasan Aceh Tamiang, Subulussalam dan Aceh Singkil. 

Sebelumnya, pada selasa (19/5/2020), Polda Aceh melalui Dirlantas Kombes Pol. Dicky Sondany mengatakan warga dari luar Provinsi Aceh dilarang mudik ke Aceh menjelang perayaan Idul Fitri 1441 H. 


Larangan mudik ke Aceh tersebut berdasarkan hasil rapat zoom meeting dengan Menkpolhukam, Menko Maritim, Kasatgas Percepatan Penanggulangan Covid 19 Bapak Doni Monardo dan dihadiri oleh seluruh Pangdam dan Kapolda serta Kadishub seluruh Indonesia memutuskan bahwa program pemerintah DILARANG MUDIK tetap harus dilaksanakan secara konsisten. 

“Rapat itu memutuskan untuk sepakat menerapkan larangan mudik,” kata Dirlantas Polda Aceh. [Ismail]
close