Habanusantara.net, Banda Aceh – Dalam upaya pencegahan dan penanganan pandemi virus corona (covid-19) di Kota Banda Aceh, Gampong menjadi garda terdepan dalam penganan pandemic ini.
Dasar Hukum Gampong dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Pemerintah Kota Banda Aceh yang menjadi leading sektor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Gampong telah mengeluarkan 2 (dua) Peraturan Walikota yaitu Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2020 tentang Gampong Tanggap Corona Virus Disease-19 (Covid-19) dan Penegasan Padat Karya Tunai Gampong dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Gampong Tanggap Corona Virus Disease-19 (Covid-19) dan Penegasan Padat Karya Tunai Gampong.
"Regulasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh berpedoman pada regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Keuangan. Dengan adanya regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi keuchik agar tidak bermasalah kedepannya, "Kata kepala DPMG Kota Banda Aceh, Drs. Dwi Putrasyah, Kamis (14/5/2020)
Ia menyebutkan, ada 3 Hal yang bisa dilakukan Gampong merujuk pada Perwal yang sudah di keluarkan, yaitu Padat Karya Tunai Gampong, Pembentukkan Relawan Tanggap Covid-19, Pencegahan dan Penanganan COVID-19 dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa).
Lebih lanjut Dwi Putrasyah menjelaskan, dalam hal Pencegahan COVID-19, Relawan dapat melakukan edukasi sosialisasi tentang hidup sehat, jaga jarak, penggunaan masker, hingga tata cara mencuci tangan, Relawan Gampong juga dapat menyemprot disinfektan terhadap Gampong pada Fasilitas Umum, Penyediaan Alat Kesehatan yang berhubungan dengan COVID-19 dan membeli masker, itu dapat menggunakan Dana Desa.
Untuk Anggaran BLT Dana Desa sampai saat ini baru 1 (satu) Gampong sudah menyelesaikan APBG-P nya, dan 16 (enam Belas) Gampong lainnya dalam Proses Penyusunan APBG-P, sedangkan Gampong lainnya dalam Proses musyawarah Khusus Penetapan BLT Dana Desa di Gampong.
“Penyaluran BLT Dana Desa, masing-masing diberikan kepada Masyarakat Miskin dan masyarakat Kehilangan Pekerjaan yang berdampak bagi perekonomiannya akibat COVID-19. Besaran manfaat yang diterima Rp. 600.000 KK selama 3 Bulan dimulai dari Bulan Mei 2020” pungkas Kadis DPMG Kota Banda Aceh, Drs. Dwi Putrasyah.[]