Habanusantara.net, Banda Aceh - Menanggapi berita Pemerintah Aceh Instruksikan Bank Aceh Restrukturisasi Pinjaman ASN Terdampak Corona, Direktur Utama Bank Aceh Syariah Haizir Sulaiman melalui Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Sayed Zainal Abidin yang disampaikan Humas Bank Aceh, Riza Syahputra melalui WhatsApp, kepada media ini, Selasa (28/4/2020).
Menanggapi pernyataan Amirullah Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh, Bank Aceh Syariah secara prinsip dapat memahami apa yang disampaikan oleh Pemerintah Aceh dan Bank Aceh Syariah juga turut prihatin dengan kondisi yang dirasakan bersama saat ini.
Menurutnya, Bank Aceh selaku Bank Daerah tetap berpedoman kepada regulasi yang diterbitkan pemerintah dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu peraturan OJK Nomor 11.
Dimana dalam POJK ini, yang diberikan fasilitas relaksasi/ restrukturisasi hanyalah untuk UMKM dan usaha produktif. Sedangkan untuk kredit/ pembiayaan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diberikan fasilitas relaksasi dimaksud.
Disampaikan Riza Syahputra, Bank Aceh juga terus melakukan koordinasi dengan OJK Aceh dan Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) agar juga dapat menyampaikan kondisi ini kepasa OJK Pusat.
Namun sampai saat ini belum ada regulasi atau aturan yang dikeluarkan oleh OJK sebagai regulator terkait relaksaksi pembiayaan/ kredit bagi ASN sehingga Bank Aceh belum dapat melakukan relaksasi pembiayaan kepada ASN.(Ismail)