Habanusantara.net | ACEH TAMIANG -- Pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Aceh Tamiang berhasil diamankan Polsek Rantau, Kamis (2/4/2020)
Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek Rantau Ipda Prawira Wardany.S.Tr.K membenarkan pihak nya telah mengamankan pelaku BL (25) dalam dugaan tindakan persetubuhan terhadap korban di bawah umur dengan inisial HV (14).
Kapolsek menjelaskan kejadian bermula pada (2/4) sekira pukul 05.00 wib pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam rumahnya dengan cara menyelinap masuk kedalam kamar.
Pelaku tinggal satu rumah di karenakan sebelumnya menumpang, pada saat itu korban sedang tidur dan tiba - tiba terbangun dikarenakan seperti ada orang yang memeluk korban dan pada saat terbangun korban melihat pelaku sudah berada di atas tempat tidur korban sembari memeluk korban.
Korban tidak sadar baju dan celana digunakan korban sudah terbuka, pada saat buang air kecil korban merasakan perih serta melihat ada darah di bagian organ intimnya.
baca juga : Plt Gubernur : Jam Malam Akan Dihentikan Sementara Sampai Program Social Safety Net Dilakukan
FA kakak korban yang mengetahui kejadian tersebut, setelah korban menceritakan hal yang di alaminya, ia pun langsung membuat laporan ke Polsek Rantau.
Tepat sekira pukul 20:00 WIB (2/4) pelaku BL diamankan di rumah pelapor FA yang terletak di daerah Kecamatan Rantau Aceh Tamiang.
Saat ini Pelaku berinisial BL sudah diamankan di Polsek Rantau untuk penyelidikan lebih lanjut, jika terbukti bersalah ia terancam melanggar Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.' Terang Kapolsek Dany (3ndrik)