-->

Notification

×

Iklan

Iklan

ODP Covid-19 Aceh 1.239 kasus, Jubir : Masyarakat Tidak Perlu Menyikapi Berlebihan Bila Ada Warga Yang Baru Tiba Dari Wilayah Penularan Corona

06 April 2020 | April 06, 2020 WIB | Last Updated 2020-04-06T13:51:02Z

Foto Ilustrasi Warga Aceh Besar yang merupakan Orang Dalam Pemantauan (ODP) sedang melakukan karantina mandiri diwilayah Jalin, Aceh Besar

Hana Nusantara.net, Banda Aceh—jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) Aceh hingga hari ini sebanyak 1.239 kasus. Ada penambahan sebanyak 11 orang dibandingkan kemarin, 1228 orang.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, atau SAG, dalam update informasi Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Aceh, per tanggal, 6 April 2020, pukul 15.00 WIB itu merupakan akumulasi kasus yang dicatat dan dilaporkan Gugus Tugas Covid-19 dari 23 kabupaten/kota.

"Untuk kasus ODP yang telah selesai pemantauan sebanyak 532 orang, dan 707 ODP lainnya masih dalam proses pemantauan petugas kesehatan," ujar SAG dalam rilis yang diterima Habanusantara.net, Senin (6/4/2020).


Ia menambahkan, masyarakat diminta tidak perlu menyikapi berlebihan bila ada warganya yang baru tiba dari wilayah penularan Covid-19, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Karena yang penting bagi mereka melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari dan menjaga jarak antarsesama (physical distancing). 

Meski ODP tersebut mengalami demam dan batuk atau gejala flu, belum tentu gajala Covid-19. Bisa juga akibat kelelahan di perjalanan jauh. Penderita Covid-19 hanya bisa dibuktikan melalui pemeriksaan laboratorium dan hasilnya dibaca oleh tenaga ahli agar tidak bias. 

“Bila ada orang yang diduga ODP jangan panik, cukup jaga jarak dan anjurkan isolasi mandiri,” pinta SAG.  


Sedangkan, jumlah Pasien dalam Pengawasan (PDP), SAG menjelaskan, sebanyak 55 orang, bertambah 1  orang dibandingkan kemarin, 54 PDP. Jumlah PDP yang masih dirawat di rumah sakit rujukan provinsi maupun kabupaten/kota sebanyak 7 orang (satu orang positif covid- 19 di RSUZA),  46 orang telah diperbolehkan pulang. 

PDP yang telah pulang dan sembuh sebanyak 46 tersebut, termasuk tiga orang yang sebelumnya Positif Covid-19, dan dipulangkan dari RSUZA Banda Aceh, Minggu (5/4), karena sudah bebas virus corona (sembuh), dan dianjurkan untuk  istirahat di rumah selama 14 hari ke depan untuk penyembuhan total. 

Ketiga pasien Covid-19 yang sudah sembuh tersebut, yakni IB, laki-laki, umur 60 tahun, dari Aceh Besar; YRP, laki-laki, 23 tahun, dari Aceh Besar, dan IF, perempuan, umur 60 tahun, dari Kota Banda Aceh.  

“Kita himbau masyarakat memberikan kesempatan ketiganya istirahat yang cukup di rumahnya, hingga sembuh sempurna,” tutur Jubir Pemerintah Aceh itu. 

SAG menjelaskan, dengan sembuhnya 3 pasien dari positif Covid-19, kini tinggal 2 orang yang masih dinyatakan positif. Satu masih dalam penanganan medis di RSUZA, satu lainnya dinyatakan telah meninggal dunia, Maret 2020. Satu lagi yang juga meninggal dunia bukan pasien Covid-19, tambahnya. 

Lebih lanjut SAG mengatakan, kita bersyukur kepada Allah atas kesembuhan tiga PDP Positif Covid-19 yang dirawat di RICU RSUZA Banda Aceh tersebut. Tim Medis sedang bekerja keras merawat pasien-pasien lainnya untuk melawan virus corona. Masyarakat yang sehat harus tetap waspada dan mengikuti himbau-himbauan pencegahannya. 

Meski pemberlakukan jam malam telah dicabut oleh Forkopimda Aceh, bukan berarti mata-rantai penularan virus corona sudah terputus. Forkopimda tetap menghimbau tetap tinggal di rumah, ibadah di rumah, belajar di rumah, bekerja di rumah, dan juga menghindari pusat keramaian, dan fasilitas umum, termasuk aktifitas keagamaan yang melibatkan orang banyak, ingat SAG. 

“pengelolaan kegiatan ekonomi wajib menerapkan kaidah-kaidah menjaga jarak antar sesama (physical ditancing),” tutup SAG [*]



close