-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dampak Corona, Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh Minta Pemko Ringankan Pajak Hotel

03 April 2020 | April 03, 2020 WIB | Last Updated 2020-04-03T13:04:41Z

Habanusantara.net, Banda Aceh- Dampak mewabahnya virus corona, tidak hanya dirasakan oleh mereka yang bekerja serabutan, masyarakat kelas bawah, pelaku UMKM, dan dampak itu juga dirasakan oleh pengusaha sektor wisata seperti restoran, rumah makan dan hotel di Banda Aceh.

Dengan kondisi dunia usaha yang tak menentu ini, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh diminta memberikan keringanan  terhadap pajak hotel dan restoran untuk sementara sampai kondisi pulih. 

“Dalam kondisi saat ini pajak dianggap memberatkan para pemilik restoran dan hotel dan pelaku wisata lainnya, apalagi di Kota Banda Aceh yang mengandalkan perekonomian dari sektor pariwisata” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Ismawardi, Jumat (3/4/2020) sore.

Ia mengatakan, pandemi Covid-19 membuat wisatawan yang berkunjung ke Kota Banda Aceh menurun drastis, tingkat hunian hotel dan kunjungan ke restoran juga sepi, sehingga pengusaha sektor wisata tersebut kesulitan memenuhi operasionalnya termasuk membayar gaji para karyawannya. Akibat dari dampak ekonomi tersebut tentu akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan, hal ini tentu yang tidak kita inginkan.

“Karena itu, kita minta kepada Pemko Banda Aceh untuk mempertimbangkan keringanan terhadap pajak hotel dan restoran. Apakah itu pembebasan pajak selama beberapa bulan kedepan, atau penghapusan pajak, tergantung kajian-kajian oleh pemerintah,” harap Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Banda Aceh.

Dikatakannya,selama ini Banda Aceh sangat menggantungkan perkonomian di sektor pariwasata. Namun, selama Corona ini ketiadaan wisatawan dan tentu berakibat pengusaha hotel bisa rugi milyaran rupiah. Dampak lain adalah akan terjadi banyak PHK terhadap karayawan. Karena itu Pemko Banda Aceh perlu mengkaji terhadap keringanan pajak disektor wisata ini guna meminimalisir timbulnya masalah baru yaitu menambahnya pengangguran.

 “Tentu dengan ada keringanan pajak dari kedua wajib pajak itu akan membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan, sebab selama ini dua sektor ini menjadi salah satu sumber pendapatan Banda Aceh. Namun langkah itu dapat menyelamatkan perusahaan dan karyawan,” tuturnya

Selain itu, kata Ismawardi, kebijakan keringanan itu juga merupakan arahan dari pemerintah pusat untuk disampaikan kepada daerah sebagai penopang sektor pariwisata.  "Ini ada kebijakan nasional, saya kira ini harus dipertimbangkan oleh pemerintah kota, yang merupakan tujuan wisata harus membebaskan pajak pungutan restoran, hotel dan sektor wisata lainnya," ungkapnya. 

Menurutnya, Pemerintah Kota Banda Aceh harus mengambil langkah yang tepat dalam upaya menyelamatkan sektor pariwisata yang kini terpuruk di tengah wabah virus corona.  "Ini suatu kebijakan dan mudah-mudah tak lama dan dikatakan cuma beberapa bulan saja diringankan," ujarnya lagi.

“Virus corona bisa disembuhkan dan asalnya, China juga kondisinya sudah membaik. Tetapi jika usaha hotel dan restoran ambruk karena tidak disokong oleh regulasi yang meringankan, ini lebih mematikan karena dampak ganda (multiplier effect)-nya amat dahysat. Bisa terjadi gelombang PHK karyawan,” pungkas Ismawardi lagi.(Ismail)
close