-->

Notification

×

Iklan

Iklan

ASN Pemerintah Aceh Dilarang Mudik, ODP Meningkat Lagi

16 April 2020 | April 16, 2020 WIB | Last Updated 2020-04-16T12:26:41Z
Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mengangkut para pemudik dari Terminal Tipe A Batoh Banda Aceh, Aceh. (Murti Ali Lingga/JawaPos.com)
Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mengangkut para pemudik dari Terminal Tipe A Batoh Banda Aceh, Aceh. (Murti Ali Lingga/JawaPos.com)

Habanusantara.net, Banda Aceh—Menyusul Intruksi Gubernur Aceh kepada Bupati/Walikota se-Aceh tentang sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak mudik guna menghindari Covid-19, Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, menandatangani surat edaran tentang larangan kegiatan berpergian ke luar daerah, mudik, cuti bagi  ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh, sebagai upaya mencegah Covid-19. 

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Pemerintah Aceh yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 di Aceh, Saifullah Andulgani dalam rilis hariannya tentang perkembangan penanganan Covid-19, Kamis, (16-04-2020). 

Menurut pria yang akrab disapa wartawan dengan inisial SAG itu, surat edaran  tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020,  tentang pembatasan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan Covid-19. 

Plt Gubernur Aceh meminta Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh dan Para Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Aceh, untuk memastikan ASN dan pegawai kontrak di unit kerjanya masing-masing agar tidak melakukan kegiatan berpergian keluar daerah atau kegiatan mudik, dan menunda pemberian cuti bagi PNS, jelas SAG.

Pemberian cuti, tambahnya, dikecualikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti alasan penting, seperti salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari PNS  tersebut sakit keras atau meninggal dunia. Bila ada keadaan terpaksa PNS atau tenaga kontrak terpaksa mudik, harus mendapat izin dari Plt Gubernur Aceh atau Sekretaris Daerah Aceh.  

SAG juga mengatakan, apabila terdapat PNS atau tenaga kontrak melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi sanksi disiplin.  PNS dapat diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama satu tahun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sedangkan tenaga kontrak dijatuhi sanksi disiplin diberhentikan. 

Kepala SKPA dan atasan langsung PNS atau tenaga kontrak, kata SAG, wajib memantau serta mengawasi pelaksanaan ketentuan dalam surat edaran tersebut, memproses penjatuhan hukuman, dan melaporkan apabila ada PNS dan tenaga kontrak yang melanggar ketentuan tersebut. 

“Apabila ada atasan langsung tidak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap bawahannya, yang melakukan pelanggaran,  justru sang atasannya yang akan dikenakan sanksi disiplin itu sesuai ketentuan,” ujar SAG. 

Selanjutnya SAG menjelaskan, sebagai upaya mencegah dampak Covid-19, PNS dan tenaga kontrak diharapkan dapat mengajak masyarakat di lingkungannya untuk sama-sama tidak berpergian ke luar daerah atau mudik Hari Raya Idul Fitri nanti.  

Lebih lanjut SAG mengatakan, setiap PNS dan tenaga kontrak agar menunjukkan perilaku hidup bersih dan sehat, dan terkait Covid-19 selalu pakai masker saat di luar rumah, menjaga jarak aman antarindividu (physical distancing dan social distancing), suka-rela membantu meringankan beban masyarakat sekitarnya, dan memberikan informasi yang benar tentang pencegahan covid-19. 

Kasus Covid-19

Sementara itu, SAG menyampaikan kondisi terakhir percepatan penanganan Covid-19 oleh Gugus Tugas Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota per tanggal 16 April 2020, pukul 15.00 WIB, yakni jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Aceh sebanyak 1.468 kasus/orang. Ada penambahan 35 kasus  dibandingkan dengan kemarin, 1.433 kasus.  

“Dari 1.468 jumlah ODP , sebanyak 241 orang  masih dalam pantauan petugas kesehatan, 1.227 orang sisanya telah selesai menjalani proses pemantauan atau karantina mandiri,” kata SGA

Sementara jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tidak bertambah, lanjut SAG, masih 58 kasus. 4 orang di antaranya sedang menjalani perawatan di rumah sakit rujukan di provinsi maupun kabupaten/kota se Aceh, 53 orang telah dinyatakan sehat serta dizinkan pulang, 1 meninggal dunia.

“Sama seperti kemarin, angka Positif Covid-19 di Aceh saat ini juga nol. Sebelumnya sempat tercatat 5 orang. 4 telah sembuh, satu meninggal dunia,” tutup SAG seperti biasa[*]
close