-->

Notification

×

Iklan

Iklan

YLBH AKA Distrik Aceh Barat Daya Kecam Keras Tindakan Pencabulan Oleh Guru

01 Maret 2020 | Maret 01, 2020 WIB | Last Updated 2020-03-01T03:26:29Z

Haba Nusantara.net, Banda Aceh - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Distrik Aceh Barat Daya mengecam keras tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswi SD di Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan. 

Seharusnya guru adalah orang yang mendidik anak dalam hal pelajaran serta mengajarkan tentang sopan santun sudah selayaknya menjadi pelindung bagi anak-anak sudah semestinya memberi rasa aman bagi anak didiknya.

Akan tetapi ini sangat mengecewakan sikap oknum guru ini justru telah mencabuli anak didiknya dengan jumlah 10 orang siswi dari korban bringas oknum guru ini.

Kami YLBH AKA Abdya sangat yakin bahwa jumlah 10 orang itu hanya jumlah sementara dan besar kemungkinan masih ada korban lain yang masih tutup mulut dan tidak berani malapor ulah Predator Anak oknum guru tersebut.

Kami dari YLBH AKA Abdya akan meminta kepada Kepolisian wilayah Hukum Aceh Selatan untuk segera memproses hukum terhadap Predator anak tersebut untuk jerat pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76E UU No.35/2014  jo. Pasal 82  ayat (4) Perpu 1/2016 dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta ditambah 1/3 dari ancaman pidana yang dimaksud.
close