-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Wakil Ketua Komisi III, Sarankan Wali Kota Banda Aceh Agar ASN Bekerja Dirumah

22 Maret 2020 | Maret 22, 2020 WIB | Last Updated 2020-03-22T11:00:55Z
 

Haba Nusantara.net, Banda Aceh, Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Ismawardi menyarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemko Banda Aceh dapat bekerja dirumah. 

Hal ini perlu dilakukan dalam upaya mengantisipasi dan pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kota Banda Aceh. Dimana sebelumnya Dimana sebelumnya Wali Kota Banda Aceh sudah menginstruksikan agar seluruh sekolah di Kota Banda Aceh mulai dari PAUD, TK, SD,SMP diliburkan selama 14 hari sejak tanggal 16 Maret hingga 29 Maret 2020. 

"Kita memberikan apresiasi atas langkah cepat pemerintah Kota Banda Aceh, ini merupakan tindakan yang tepat dalam hal antisipasi penyebaran covid-19 dikalangan anak-anak," ujar Ismawardi, Minggu (22/3/2020). 

Ia mengatakan, di Kota Banda Aceh hingga saat ini memang belum ada yang positif virus Corona, namun sebelum itu terjadi, upaya antisipasi yang maksimal perlu dilakukan oleh pemerintah, salah satunya ASN bekerja dirumah. 

Menurutnya Ismawardi, ASN selain bekerja dari rumah juga bisa sambil mendidik anak-anaknya yang sedang libur sekolah, terutama ASN yang perempuan 

"Kalau cuma anaknya saja yang diliburkan sekolah, sedangkan orang tuanya bekerja diluar dikeramaian, seandainya orang tuanya terinfeksi, kemudian pulang kerumah, anak-anak yang sebelumnya diliburkan justru juga terkena, ini kan sama saja, ini tidak efektif," katanya 

Ketika murid atau siswa libur, maka peran orang tua sangat dibutuhkan untuk menjadi guru di rumah masing-masing. Sehingga pencegahan penyebaran virus corona menjadi lebih efektif karena orang tuanya juga berada dirumah. 

"Kita menyarankan kepada Wali Kota Banda Aceh supaya mengintruksikan para ASN untuk bekerja dirumah saja, kalau tidak full dirumah, bisa dengan membatasi jam kerjanya misalkan kalau biasanya dari pagi sampai sore, selama beberapa Minggu kemudian dikurangi sampai siang saja," saran Politisi Partai Amanat Nasional Kota Banda Aceh itu. 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah untuk mewaspadai penyebaran virus corona (Covid-19). 

"Bagi instansi pemerintah maupun lembaga dan daerah dalam pelaksanaan tugas kedinasan yang berkaitan dengan ASN agar bekerja di rumah atau tempat tinggalnya dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran covid-19," ujar Tjahjo di Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2020) lalu. 

Aturan tersebut diinstruksikan Tjahjo melalui Surat Edaran MenPANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.


Tjahjo menjabarkan seluruh ASN di kementerian/lembaga maupun Pemerintah Daerah wajib dipekerjakan di rumah atau tempat tinggalnya selama dua pekan. Namun ini tidak berlaku untuk pejabat pada dua tingkatan jabatan tertinggi di organisasi tersebut, yang masih diharuskan bekerja dari kantor. 

"Agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan masyarakat tidak terhambat," ucap Tjahjo. 

Berdasarkan informasi bersumber dari Dinas Kesehatan Aceh melalui laman resmi dinkes.acehprov.go.id minggu (22/3/2020) pukul 10:00 WIB. ada 125 Orang Dalam Pemantauan (ODP), 5 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), 12 dinyatakan Hasil Labnya Negatif dan Positifnya 0 (nol). Sedangkan di Kota Banda Aceh ada 11 orang dengan status ODP dan 4 orang PDP(Ismail)
close