-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Curi Motor Temannya, Martunis Ditangkap Polisi

20 Maret 2020 | Maret 20, 2020 WIB | Last Updated 2020-03-20T02:26:31Z

Haba Nusantara.net, Banda Aceh - Personel Polsek Baiturrahman Banda Aceh diback up oleh Personel Polsek Sakti Polres Pidie serta teman pemilik sepeda motor berhasil membekuk Martunis (23) salah satu warga Tangse, Kabupaten Pidie. 

Martunis melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy BL 6635 AAH milik Andrea Bazuri (25) warga Aceh Tamiang di rumah rumahnya, jalan Alue Blang, Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (18/3/2020) sekitar jam 13.00 WIB. 

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Irwan, S.Sos.M.Si mengatakan, pelaku melancarkan aksinya pada saat sepeda motor korban diparkirkan dirumahnya. 

"Pelaku melancarkan aksinya pada saat korban tidak berada dirumahnya, sementara korban pada saat iu sedang berada ditempat kerjanya di toko Asia Elektronik, Banda Aceh," ucap Kapolsek. 

Pelaku dan korban pernah satu tempat kerja, namun pelaku telah resign dari toko tersebut. Sementara itu, pelaku sering mendatangi gudang untuk istirahat dikamar korban tidur karena pelaku sudah mengetahui kunci kamar diletakkan oleh korban karena pernah berkoordinasi letak kunci kamar saat bersama bekerja disitu, tambah Kapolsek. 

"Kunci cadangan sepeda motor milik korban pun juga diambil oleh pelaku yang disimpan didalam tas yang disematkan di dinding kamar, sebut Kapolsek mengutip keterangan korban. 

Berbekal rekaman dari Closed Circuit Television (CCTV), Kanit Reskrim Polsek Baiturrahman Aiptu Nazli Agustiar, SH bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dan mengindentifikasikan ciri - ciri pelaku menggunakan baju kemeja warna merah dan korban menyatakan itu adalah Martunis. 

Kanit Reskrim Polsek Baiturrahman melakukan koordinasi dengan teman korban yang berada di Tangse dan Kanit Reskrim Polsek Sakti untuk membuntuti pergerakan pelaku dan berhasil diamankan sekitar jam 19.30 WIB dan diamankan di Polsek Sakti bersama barang bukti sepeda motor. 

Saat ini pelaku mendekam di Polsek Baiturrahman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan di jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.()
close