-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Cegah Corona, Disdukcapil Tamiang Buka Layanan Urus e-KTP Via Online

25 Maret 2020 | Maret 25, 2020 WIB | Last Updated 2020-03-25T13:17:56Z

Habanusantara,net l - Sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus Corona, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Aceh Tamiang mulai membuka layanan administrasi secara online.

Saat di konfirmasi Habanusantara Kadis Dukcapil Aceh Tamiang  Sepriyanto menjelaskan, melalui layanan online ini pihaknya berharap tidak terjadi kerumunan massa yang mengurus keperluan administrasi kependudukan.

"Ini upaya untuk mencegah meluasnya penyebaran virus Corona yang berpotensi menular di tempat keramaian


, salah satunya Kantor Disdukcapil," kata Serpiyanto,

Dijelaskannya kebijakan ini sudah sesuai dengan arahan Bupati Aceh Tamiang melalui Nomor: 338/1731 Tahun 2020 dan Surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri No.443.1/2978/Dukcapil, tertanggal 16 Maret 2020.



Dia merincikan untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan surat pindahmelalui  whatsapp 0822 76214101 dan 0822 7621 4102, untuk pengurusan KTP dan KIA serta untuk layanan pengurusan akta kelahiran dan akta kematian bisa melalui whatsap 0822 7621 4103.

Kemudian layanan konsolidasi data BPJS, Imigrasi, perbankan dan lain-lain  0822 7621 4104. Sedangkan untuk pelayanan dapat melalui WA di nomor 0811 6873 022 dan WA Pengaduan di nomor 0811 6873 233.

Adapun cara pendaftaran Online via Whatsapp

1. Pemohon menghubungi pada nomor yang tertera sesuai permohonan

2. Pemohon melengkapi berkas persyaratan sesuai dengan persyaratan permohonan (berbentuk file pdf) untuk file yang di upload dapat menggunakan aplikasi CamScanner
(dapat di download di PlayStore).

3. Setelah melengkapi berkas, berkas dikirim ke nomor WA yang tertera

4. Permohonan diproses oleh Petugas

5. Petugas akan memberi informasi jika permohonan sudah selesai

"Khusus untuk pelayanan kami membuka online  08116873022 dan pengaduan 0811 6873 233," Terangnya (3ndrik)






close