-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Restribusi Pintu Masuk TPI Lampulo Dikelola PPS Kutaraja

13 Februari 2020 | Februari 13, 2020 WIB | Last Updated 2020-02-13T14:12:50Z



Habanusantara.com-Banda Aceh- Restribusi pintu masuk TPI Lampulo, dikelola oleh Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaradja. Sementara pendapatan hasilnya diserahkan ke dinas Keuangan Daerah.

Hal tersebut dikatakan kepala UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Oni Kandi, kepada habanusantara.com, di kantornya, Kamis, (13/2/2020)

"Sesuai dengan qanun nomor 2/2013 bawah dinas Kelautan dan Perikanan  mempunyai  otoritas pengelolaan termasuk lahan perpakiran di perikanan Lampulo," ujarnya.

Nantinya uang retribusi masuk di pelabuhan TPI Lampulo diserahkan ke kas negara.

 "Uang kita setor ke kas negara, untuk menambah PAD daerah," paparnya.

Menurut Oni, pengelolaan sudah lama di jalankan. Sementara perhitungan jumlah hasil yang dicapai perbulan dikatakan Oni adanya di dinas pendapatan daerah.

Intinya tambah Oni, fasilitas Pemda dapat bermanfaat bagi masyarakat, sedangkan pihaknya dalam hal ini terus berupaya melakukan peningkatan fasilitas sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Salah satunya sebut Oni, meningkatkan pelayanan dermaga dan pendataan ikan.

"Kedepan kita akan membuat proyeksi bisnis perikanan dalam jangka waktu panjang dan menengah," jelasnya.


UPTD DKP Aceh Akan Dilakukan Peningkatan Status Menjadi BLUD

Selanjutnya, Oni Kandi mengatakan kedepan UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh akan melakukan peningkatan status dari UPTD menjadikannya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

Dan untuk pencapaian itu harus ada kriteria kriteria yang harus dipenuhi. Diantaranya kata Oni, pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), perhitungan aset, rekrutmen pegawai, serta pendapatan hasil, dll.

Dikatakan Oni, bahwa Draf tersebut sudah dipersiapkan dalam dua tahun lalu dan  diusulkan. Hanya tinggal menunggu penilaian penilaian kinerja oleh berbagai kalangan.

 "Kriteria itu kini sudah mencapai 95 persen," pungkasnya.(hendra/ edi)








close