-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Rapim Majelis Tinggi LWN Bahas Qanun Nomor 10 Tahun 2019

06 Februari 2020 | Februari 06, 2020 WIB | Last Updated 2020-02-07T03:56:39Z

HuBansantara.net, Banda Aceh - Majelis Tinggi Lembaga Wali Nanggroe gelar rapat pimpinan majelis tinggi dalam rangka membahas evaluasi kegiatan tahun 2019 dan rencana kegiatan tahun 2020.   

Rapat tersebut digelar di Aula rapat Keurukon Katibul Wali, Rabu (6/2/2020) dipimpin oleh Ketua Majelis Tuha 4, Tgk. H. Nuruzzahri (waled Nu), membahas mengenai Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012. 

kegaiatan itu dihadiri juga para anggota Majelis Tinggi, Staf Khusus Wali Nangroe Aceh, serta secretariat keurukon katibul wali . 


Katibul Wali, Usman, S.Sos, M.Si dalam pemaparan terkait Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 menjelaskan bahwa ada beberapa pasal dari Qanun Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Wali Nanggroe Aceh, yang mengalami perubahan dan sebahagian lagi telah dihapus. 

"Salah satu hal penting yang dibahas adalah terkait keberadaan majelis fungsional yang dimaktubkan pada Qanun Nomor 9 Tahun 2013 sudah tidak dicantumlan lagi. Terkait hal ini disepakati efesiensi majels fungsional agar pemerintah selaku pihak eksekutif dan DPRA sebagai legislative dapat menjalankan fungsinya secara optimal,  dan Lembaga Wali Nangroe yang  bertindak sebagai pemersatu, perekat  dan penyelenggara perdamaian Aceh," ujar Usman. 

Dalam hal terjadi kemunduran atau kelemahan fungsi sebagaimana fungsi yang sebelumnya melekat pada majelis fungsional lembaga wali naggroe di dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2013,  maka lembaga wali nangroe dapat membentuk majelis fungsional, sebagaimana tercantum di dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2019, Demikian pandangan yang disampaikan staf khusus T. Kamaruzzaman, SH.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Tuha Peut, Tgk. M. Ali menggarisbawahi bahwa menjadi tugas majelis tinggi lembaga wali nanggroe untuk menghasilkan reusam (aturan) tata cara pemberian rekomendasi terkait pandangan, arahan dan nasehat lembaga wali nanggroe kepada Pemerintah Aceh, DPRA, dan lembaga lainnya di Aceh. 

Rapat juga menghasilkan keputusan agar Keurukon Katibul Wali dapat menfasilitasi proses pengajuan 14 Reusam priorotas yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 dan 2021. Selanjutnya hasil rapat ini  akan dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Aceh.()
close