-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ombudsman dorong terbentuknya Kantor Imigrasi di Tapaktuan

13 Februari 2020 | Februari 13, 2020 WIB | Last Updated 2020-02-13T13:56:14Z

Haba Nusantara.net, Tapaktuan ,Kepala Ombudsman RI Aceh dalam rapat dengan Pemerintah Aceh Selatan,  mempertanyakan beberapa hal terkait dengan pengaduan masyarakat menyangkut pelayanan publik. Satu diantaranya adalah masalah keberadaan Kantor Imigrasi di Tapaktuan. Pertanyaan tersebut diajukan dalam rapat yang dipimpin oleh Sekertaris Daerah dan dihadiri oleh para kepala dinas Pemkab Aceh Selatan pada Kamis, 13 Februari 2020 di Kantor Bupati Aceh Selatan.

Kami rapat terkait harapan warga agar segera hadir Kantor Imigrasi di Tapaktuan. 
Harapan tersebut kami terima tidak saja dari Warga Masyarakat Aceh Selatan, tetapi juga dari Abdya, Singkil,  Subulussalam, dan Siemelu. 
Mengingat mendesaknya kebutuhan tersebut, terutama dalam hal pembuatan paspor bagi warga masyarakat dari beberapa kabupaten tersebut, dimana selama ini proses pembuatan paspor hanya bisa dilakukan di Meulaboh Aceh Barat, maka Ombudsman RI Aceh mendorong agar Pemerintah Aceh Selatan dan juga Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI agar merespon cepat harapan masyarakat tersebut, ungkap Dr Taqwaddin.

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Sekda dan dihadiri oleh Asisten serta para Kepala Dinas terkait, dijelaskan ke kami bahwa Pemkab Aceh Selatan sudah siap melakukan segala persiapan dibutuhkan, termasuk anggarannya untuk mengoperasikan kantor Imigrasi di Tapaktuan. Hanya saja, saat ini terkendala dengan keharusan adanya perjanjian yang harus ditantangani langsung oleh Dirjen Imigrasi dan Bupati Aceh Selatan. Masalahnya kedua pejabat tersebut sekarang sedang tidak definitif. 

Mendapat respon dari rapat tadi, Kepala Ombudsman RI Aceh juga menyampaikan isi WA Bapak Kepala Kanwil Kumham Aceh yang juga menyampaikan bahwa, "sebetulnya persoalan Kantor Imigrasi di Tapaktuan menunggu penandatanganan MoU antara Dirjen Imigrasi dengan Bupati Aceh Selatan.

Menurut Kepala Ombudsman RI Aceh, kehadiran Kantor Imigrasi di Tapaktuan sudah sangat mendesak mengingat meningkatkannya minat warga Aceh Selatan dan sekitarnya untuk berpergian ke luar negeri, baik untuk berumrah, berobat, maupun untuk kepentingan lainnya. Lagi pula, selama ini kantor Imigrasi untuk wilayah Barat Aceh hanya ada di Meulaboh, Aceh Barat, yang jarak tempuhnya mencapai delapan jam dari Aceh Singkil.
close