Habanusantara,net | Aceh Tamiang -- Kerja keras Kepolisian Resort (Polsek) Kejuruan muda dalam memberantas kasus peredaran narkoba cukup membuahkan hasil. Pasalnya, dalam kurun waktu kurang dari Setengah jam, 2 pelaku penyalahgunaan Narkotika berhasil diringkus di 2 tempat yang berbeda.
Kapolsek Kejuruan Muda Iptu Hendra Sukmana SH mengatakan,Tangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku FD (28) warga DusunM Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda.
Kronologi penangkapan berawal dari laporan dari Masyarakat bahwa akan melintas pelaku yang membawa Narkotika, sekira pukul 23.53 wib, Rabu (27/2) Di Dusun Melati Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda.
Saat dalam pemeriksaan petugas menemukan barang bukti di dalam kaca spion terdapat narkotika.
Berselang Setengah Jam, Polsek Kejuruan muda kembali mendapat laporan bahwa di Di Dusun Melur Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang sering masyarakat, melakukan transaksi penjualan narkotika jenis Shabu shabu.
Mendapat laporan tersebut unit Reskrim Polsek kejuruan muda bersama Unit Intelkam Polsek kejuruan muda melakukan penyelidikan, sesampainya di lokasi sekira pukul 00.30 wib, Kamis (27/2). Petugas melihat pelaku yaitu AI (30) warga Dusun Karya Kampung Paya Bedi Kecamatan Rantau Aceh Tamiang.
sedang berdiri dengan gera gerik mencurigakan.
Petugaspun langsung melakukan pemeriksaan, dan ternyata benar di temukan 3 paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di dalam kotak.
Untuk penyelidikan lebih lanjut kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek kejuruan muda untuk proses',Terang Kapolsek Hendra (3ndrik)