Haba Nusantara.net, Yogyakarta | Kapolda Aceh Irjen Pol.Drs. Wahyu Widada, M. Phil, menjadi narasumber pada Rapat Kerja Nasional Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang digelar di Sahid Jaya Hotel and Convention Yogyakarta, Jum'at (28/2) malam.
Dalam kegiatan yang digelar mulai sekira pukul 19.00 Wib hingga selesai,
Kapolda Aceh sebagai narasumber dalam Raker itu menyampaikan presentasinya, diantaranya mengatakan
mari kita kembali melakukan penataan dan pengawasan, karena kalau aturan sudah ada, tapi tidak diawasi dengan tepat, tidak kita kontrol dan tidak kita implementasikan dengan baik.
Pengawasan itu terkait permasalahan deforestasi, pada prinsipnya Polri hanyalah pelaksana, sepanjang ada aturannya dan memberikan kewenangan kepada Polri untuk menerapkan dan melakukan penyidikan, kita siap mendukung, kata Kapolda.
Dikatakan Kapolda, deforestasi hutan sudah dilakukan bertahun-hutan, seperti yang terjadi di Kalimantan.
Masalah hutan di Kalimantan adalah hal penting.
Kalimantan adalah kawasan yang datar, sungai luas dan hutannya mudah dijangkau, bila ingin menebang hutan dan mengambil kayu tinggal dialiri saja melalui sungai-sungai tersebut, sehingga banyak hutan didataran rendah banyak yang gundul, sementara hutan yang masih tinggal yang di dataran tinggi, sebut Kapolda.
Hutan di Kalimantan cukup luas dan kini banyak pelaku penebangan hutan yang terjadi di sana, sehingga hutan menjadi gundul, ujar Kapolda.
Kapolda lebih lanjut menyebutkan, hutan yang luas tidak saja Kalimantan termasuk Papua hutannya juga cukup luas.
-Filosofi kita hutan harus dilestarikan setelah Tuhan menumbuhkan hutan-hutan tersebut, kata Kapolda.
Selain itu, di Riau juga banyak hutan yang gundul akibat kayu-kayu telah dipotong oleh manusia. Bisnis kayu luar biasa, sehingga kita takut suatu saat hutan dan hewan-hewan yang hidup di hutan tersebut akan musnah, jelas Kapolda.
Dengan habis hutan dan musnahnya hewan di hutan tersebut, kita takut anak cucu kita tidak bisa lagi mengenali hutan dan hewan-hewan di dalamnya seperti harimau dan gajah, kata Kapolda.
Dikatakan Kapolda, anak cucu kita bila inging melihat hutan dan hewan seperti harimau dan gajah hanya melihat di Yutube saja.
Kita harus pertahankan hutan, tidak untuk sekarang tapi untuk ke depan nanti, sebut Kapolda.
Dijelaskan Kapolda, di Riau bahkan ada satu pulau yang hutannya telah ada konsesi untuk mengambil kayunya saja.
Belum lagi untuk kepentingan politik, misalnya ada Pilkada, kepada perambah hutan itu dimintai KTP dan kemudian diperbolehkan untuk menebang hutan tersebut, kata Kapolda.
Selanjutnya terkait masalah perambahan hutan masalah Chainsaw harus diketahui jenis dan merknya.
Dalam hal ini Pemda dan pihak LKH perlu mendatakan kembali tentang jenis chainsaw ini, kata Kapolda.
Dalam penegakan hukum, kita harus tahu asal usul kayu, kayu ini darimana dan jenis chainsaw yang digunakan, sebut Kapolda.
Bagaimana kita melakukan penegakan hukum sementara asal usul kayu dan jenis chaisaw yang digunakan, kita tidak punya data, kata Kapolda.
Disebutkan Kapolda, kita harus tahu jenis chainsaw ini seperti kita mengetahui jenis senpi yang sudah teregistrasi.
Kita harus tahu alur distribusi dan penjualan chainsaw, sehingga bila kita menemukan kayu-kayu yang dipotong dengan ciri-ciri potongannya sehingga memudahkan jenis chainsaw mana yang digunakan, sehingga mudah untuk dilakukan penyelidikan, kata Kapolda.
Kita juga perlu untuk melakukan pembatasan penjualan atau tataniaga chainsaw. Dengan chaisaw ini, orang mudah sekali menebang dan memotong kayu. Dengan ukuran beberapa centi meter dalam hitungan detik atau menit kayu sudah terpotong, kata Kapolda.
Diakhir presentasinya, Kapolda mengajak, mari sama-sama lakukan perubahan untuk dapat mendukung dan menguranginya deforestasi.
Kemudian, Polri dalam menyikapi masalah penebangan kayu ini adalah pelaksana dalam bidang penegakan hukum. Sepanjang ada aturan dan diberikan kewenangannya, maka Kami sebagai Polri siap untuk melakukan penegakan hukum, kata Kapolda lagi.
Rakernas yang digelar di Yogyakarta itu, selain dihadiri Kapolda Aceh juga dihadiri Menteri dan Pejabat dari instansi terkait lainnya.