Habanusantara.net Langsa - Polres Langsa gelar konfrensi Pers terkait pengungkapan kasus penganiyaan yang menyebabkan kematian seseorang mantan Geucik ( kepala Desa) acara bertempat di aula mapolres Langsa minggu (9/02/2020).
Kronologis penangkapan sabtu tanggal 8 februari 2019 sekira Pukul 03.00 Wib bertempat di Ds. Alue Kaol, Kec. Rantau Selamat, Kab. Aceh Timur.
Berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang keberadaan ZA alias AG (44) yang mana tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Tim gabungan Polres Langsa kemudian melakukan pendalaman dan pemantapan Informasi.
Tidak berselang lama sehingga telah ditentukan cara bertindak lapangan untuk melakukan upaya penangkapan terhadap AG.
Tidak berselang lama sehingga telah ditentukan cara bertindak lapangan untuk melakukan upaya penangkapan terhadap AG.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, MSc didamping oleh Personel nya menerangkan bahwasanya. " disaat melakukan upaya penangkapan AG sempat memberikan perlawanan dengan mencoba menusuk anggota Polres Langsa dengan sebilah pisau dan mencoba kabur namun telah dilakukan upaya tindakan terukur berupa tembakan tepat ke bagian betis kaki sebelah kanan dan akhirnya AG berhasil dilumpuhkan". pungkas nya
Adapun barang - bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa, 4 buah parang, 3 buah pisau, 3 buah pisau Kikir
1 buah gerenda tlong.
1 buah gerenda tlong.
Dalam hal ini Kapolres Langsa mengatakan " tim gabungan polres Langsa telah berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap mantan kepala desa setelah menjadi buronan selama 4 tahun" Pungkas Kapolres AKBP Andiy Hermawan SIK MSc.
Dalam Pers rilis yang di terima media ini terhadap kronologis kejadian perkara
Pada hari rabu, 3 agustus 2016 Pukul 20.00 wib di Ds. Alue Kaol, Kec. Rantau selamat, Kab Aceh Timur.
Pada hari rabu, 3 agustus 2016 Pukul 20.00 wib di Ds. Alue Kaol, Kec. Rantau selamat, Kab Aceh Timur.
Telah terjadi perselisihan paham mengenai tapal batas rumah korban Zainnudin, (45) dengan rumah pelaku ZA alias AG (44) yang dipicu oleh adanya anak korban bermain di pohon rambutan yang diklaim pohon tersebut milik dari Tersangka AG. Karena tidak terima Pohonnya dijadikan tempat bermain oleh Anak Zainnudin maka AG menegur dengan nada kencang sehingga. Zainuddin selaku Orang tua dari si anak merasa tidak terima dan terjadi percekcokan mulut yang membuat AG tidak terima perlakuan tersebut sehingga mengambil sebuah parang lalu mengayunkan ke arah Sdr. Zainnudin namun tidak mengenainya. Sebaliknya Sdr. Zainuddin juga mengambil sebuah parang dan terjadi perkelahian diantara keduanya sehingga Sdr. Zainuddin terkena tebasan parang tepat dilehernya dan mengakibatkan meninggal dunia.
Konfrensi Pers ini dihadiri oleh Kasat Reskrim polres Langsa Iptu Arief S Wibowo SIK, Kasat Intelkam AKP Julfahmi SH, Waka Polres Kompol Ahmad Dahlan SH MH, Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc, berserta Anggota Polres dan sejumlah awak Media.