-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Penganiayaan Terhadap Wartawan Antara, Kabid Humas Polda Aceh : Masih Proses Pendalaman

21 Januari 2020 | Januari 21, 2020 WIB | Last Updated 2020-01-21T13:34:05Z

Haba Nusantara.net, Banda Aceh, Menanggapi laporan terhadap penganiayaan terhadap wartawan LKBN Antara di Meulaboh, T Dedi Iskandar, Kabidhumas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriono mengatakan kasus diduga terjadi sebuah penganiayaan masih dalam proses pendalaman.


"Kedua belah pihak, baik pelapor dan terlapor saling melaporkan. Kasus pengancaman sebelumnya oleh wartawan dan kasus penganiayaan yang terjadi kemaren terhadap T Dedi Iskandar dikenakan pasal penganiayaan ringan, dan kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh polres Aceh Barat,"kata Kabidhumas, saat ngopi bareng bersama sejumlah wartawan, di Taufik Kopi Pocut Baren, Banda Aceh, selasa (21/1/2020).


Ery menjelaskan, kasus pengancaman yang sebelumnya terjadi, dan kasus dugaan penganiayaan terhadap salah seorang wartawan dengan acamanan hukuman dibawah 5 tahun, terlapor tidak di tahan, tapi proses tetap terus berjalan.


"Polisi akan bekerja sesuai prosedur, secara transparan, dan juga berkeadilan, kita tunggu perkembangan lebih lanjut,"ujarnya.


Ia menambahkan, kasus dugaaan penganiayaan T Dedi Iskandar ini dilaporkan oleh istri korban, di Polres Aceh Barat. Sekarang masih dalam proses pendalaman, proses penyidikan dan pemanggilan saksi-saksi, pemeriksaan pelapor maupun terlapor, masih dalam proses lidik maupun sidik.


"Karena proses pidana inikan dari lidik ke sidik harus ada prosesnya digelar perkara, kemudian setelah proses penyidikan penentuan yang diduga tersangka juga ada prosesnya, jadi sekarang masih dalam proses sidik dan pendalaman yang sekarang ini sedang dilakukan oleh Polres Aceh Barat,"ungkapnya.


Kabid Humas Polda Aceh juga meminta Media gak usah kuatir, Polisi akan bekerja sesuai prosedur  dengan fakta-fakta dan bukti yang ada.


Menanggapi surat terbuka  Dewan Pers terkait UU Pers No 40 tahun 1999, Ery Apriono mengatakan, sebenarnya ini tergantung pelapor, sekarang pelapor mau melaporkan kasus pengancaman atau penganiayaan ke Dewan Pers melalui UU nya silahkan.

"Karena penyidik kepolisian bekerja berdasarkan laporan pelapor,"pungkas nya ()
close