Habanusantara,net | ACEH TAMIANG -- Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, didampingi Kakanwil BPN Aceh, Agustyarsyah dan Kepala Kantor BPN Aceh Tamiang, Ramli, menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah, Jumat (31/1/2020).
Adapun sebagai penerima setifikat tanah yaitu Masyarakat dari sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dengan cara simbolis bertempat di halaman kantor BPN setempat.
Bupati Mursil dalam kesempatan mengatakan, tanah merupakan aset kita semua yang harus dikelola secara aman tanpa ada persengkataan. Dikatakan, sertifikat kepemilikan tanah harus dimiliki oleh setiap masyarakat yang memiliki tanah. Ini supaya mengurangi potensi sengketa yang terjadi. Terlebih, sertifikat tanah bisa dijadikan modal pendampingan usaha yang berdaya dan berguna bagi peningkatan hidupnya.
“Dengan adanya program PTSL yang dibuat oleh pemerintah, ini merupakan inovasi dan solusi bagi kita semua untuk menghindari sengketa atas kepimilikan tanah dan kita semua memilliki kepastiian hukum”, demikian ungkap Mursil
Bupati Mursil berharap dengan penyerahan sertifikat, masyarakat bisa menjadikannya sebagai momentum untuk menyatukan gerak langkah pelaksanaan pembangunan di segala bidang agar Kabupaten Aceh Tamiang semakin maju dan sejahtera.
Kepada BPN, Mursil, yang pernah menjabat Kakanwil BPN Aceh sebelum menjadi orang nomor 1 di Aceh Tamiang ini berpesan, BPN harus terus berinovasi menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus bersinergi dengan Pemkab guna mendukung program-program pembangunan yang ada.
Dalam laporannya, Ramli mengatakan, PTSL tersebut merupakan program dari Pemerintah RI untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Program ini dibuat berdasarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah RI.
Ramli menjelaskan, total ada 8.833 sertifkat tanah yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Aceh Tamiang pada 2019 kemarin. Hari ini, sekitar 1.300 sertifikat dibagikan kepada masyarakat.
Dikatakan, kehadiran program PTSL atau yang lebih populernya sertifikasi tanah ini diharapkan mampu membuat kehidupan masyarakat lebih baik, dan masyarakat pun memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Sementara itu, Kakanwil BPN Aceh, Agustyarsyah yang diwawancarai usai acara mengatakan, BPN harus benar-benar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Disebutkan olehnya, program PTSL merupakan inovasi pelayanan BPN.
“Tiap tahunnya, BPN mengeluarkan ribuan sertifikat tanah dengan pelayanan digital dan elektronik. Diharapkan Pelayanan BPN kedepan yakni pelayanan yang berkelas dunia dan modern dengan target pelayanan tidak harus bertemu dengan masyarakat, tapi masyarakat bisa mendaftarkan sertifikasi tanahnya, kapan pun, di mana pun,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Mursil bersama Kapolres Aceh Tamiang, Kasdim 0117, dan Kapolres Langsa juga turut menerima sertifikat tanah aset Pemkab dan masing-masing institusi tersebut, yang diserahkan oleh Kakanwil BPN Aceh. Bupati juga menerima penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang atas penilaian kinerja program penataan ruang dengan predikat "Baik".
Tampak hadir dalam acara tadi, Anggota DPRK, Dedi Suriansyah, Kapolres, AKBP Zulhir Destrian, Kasdim 0117, Mayor Inf. A. Ayani, perwakilan Kejari, sejumlah Kepala dan perwakilan SKPK, para pimpinan lembaga keistimewaan Aceh Tamiang, para notaris/PPAT dalam Kabupaten Aceh Tamiang, para penerima, insan pers, dan tamu undangan lainnya. (3ndrik)