-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Penetapan Calon Anggota Baitul Mal Sudah Sesuai Qanun

09 Januari 2020 | Januari 09, 2020 WIB | Last Updated 2020-01-09T00:07:03Z

Habanusantara.net, Banda Aceh - Seluruh tahapan/proses penetapan calon anggota Badan Baitul Mal (BMK) Kota Banda Aceh sudah sesuai dengan Qanun nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal.

"Mulai dari pembukaan pendaftaran, seleksi, hingga pengajuan nama calon anggota ke dewan, semuanya clear sesuai aturan," ungkap Kabag Humas Setdako Banda Aceh Taufiq Alamsyah, Rabu (8/1/2020).

Ia merunut, awalnya ada 74 orang yang mendaftar dan 53 di antaranya dinyatakan lulus seleksi administrasi. "Kemudian berdasarkan pasal 58 ayat 3 qanun dimaksud, panitia seleksi menetapkan 15 orang calon dan mengajukannya kepada wali kota."

Dari 15 calon, selanjutnya wali kota memilih delapan orang untuk diajukan kepada DPRK. Di samping nilai seleksi, wali kota juga tentu saja mempertimbangkan faktor-faktor lainnya seperti rekam jejak, prestasi, dan visi-misi sang calon. 

"Tahapan ini sepenuhnya menjadi wewenang wali kota merujuk pasal 59 ayat 1 Qanun Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal. Sementara urutan nama yang dikirim ke dewan disusun menurut abjad, tak lagi seperti urutan perolehan nilai pada Pansel," ungkap Taufiq.

Dan sekarang menjadi wewenang dewan sepenuhnya untuk menetapkan lima orang calon tetap anggota Badan BMK dan tiga orang calon cadangan keanggotaan Badan BMK sesuai pasal 59 ayat 3.

"Calon keanggotaan Badan BMK sebagaimana dimaksud pada ayat 3, akan disampaikan kembali kepada wali kota untuk ditetapkan dan diangkat sebagai keanggotaan Badan BMK. Ini sesuai amanah Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul, pasal 59 ayat 4," ujarnya.

"Jadi saya tegaskan, semua pihak yang terlibat dalam proses perekrutan anggota BMK, baik itu Pansel, wali kota, maupun legislatif, pijakannya adalah qanun atau aturan yang berlaku. Tidak ada kong kali kong. Tujuan kita memilih yang terbaik dalam pengelolaan zakat ke depan demi kemaslahatan ummat," pungkasnya. ()
close