-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Miliki Sabu, Tiga Pria Asal Matang Kuli Diciduk Polisi

08 Januari 2020 | Januari 08, 2020 WIB | Last Updated 2020-01-08T16:24:03Z


Habanusantara.net, Lhoksukon– Tiga Pria di Gampong Blang Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, pada Rabu siang (8/1/2020) ditangkap Polisi atas perkara Narkoba dengan jumlah barang bukti 15 paket sabu seberat 5.51 gram.

Ketiga pria itu kemudian diangkut ke Polres Aceh Utara. Tersangka pertama yakni, HAS, 48 tahun warga Gampong Seuriweuk Kecamatan Matangkuli, darinya polisi mendapati 1 paket sabu seberat 0,10 gram.

Kemudian dua lainnya merupakan warga Gampong Ude Kecamatan Matangkuli berinisial Mus (37) dan MN (37).

Dari tersangka Mus polisi mendapati satu paket sabu seberat 1,45 gram dan selembar kertas alumanium foil, dan 13 paket sabu lainya seberat 3,96 gram didapat dari tersangka MN.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan ketiga tersangka ditangkap pihaknya dari 1 lokasi yakni di Jalanan Gampong Blang Matangkuli.

“Diduga kuat ketiga pelaku sedang melakukan transaksi Narkoba sehingga anggota di lapangan langsung melakukan penangkapan.” ujarnya.

Ia menuturkan jika barang bukti sabu ditemukan saat penggeledahan badan.

“Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.” pungkasnya.(tbacut)
close