Habanusantara.com-Banda Aceh- Ketua Badan legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, H Heri Julius, S.Sos, menggelar sosialisasi tentang pengelolaan sampah dan restribusi pelayanan persampahan/kebersihan di ruang terbuka salah satu Warkop di Kota Banda Aceh, Kamis, 30/1/2019.
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan puluhan warga dari dua kecamatan yakni Syiah Kuala dan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
Dalam kesempatan itu Heri Julius mengatakan sosialisasi tersebut salah satu bentuk tanggung jawab bersama menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi terhadap program yang dijalankan oleh pemerintah.
"Tujuan akhir program pemerintah adalah untuk kesejahteraan sehingga perlu dilakukan sosialisasi agar menjamin program tersebut tersampaikan kepada masyarakat," jelasnya.
Sebut Heri Julius, inti dari sosialisasi itu adalah qanun no 1 tahun 2017 yakni pembelajaran bagi masyarakat, supaya warga tertib membuang sampah pada tempatnya, selain itu juga terwujudnya Banda Aceh sebagai kota bebas sampah.
Kegiatan itu juga dibarengi dengan sosialisasi qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2017 tentang Restribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan. (Adv)