Habanusantara.net, Banda Aceh - Pro dan kontra dalam setiap keputusan dan kebijakan oleh pemerintah merupakan hal yang wajar dalam berdemokrasi, hak berbicara dan berbicara tentang setiap warga negara telah disetujui oleh UUD. Menyikapai wacana pembelian pesawat oleh pemerintah Aceh, Lembaga Lemkaspa yang selama ini paling intens mengkritisi setiap kebijakan yang tidak pro rakyat, juga ikut nimbrung berkometar yang berkaitan dengan timbulnya pro dan sumbangan atas hasil Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. SH, Sabtu 14 Desember 2019
"Dalam menyikapi wacana pembelian pesawat oleh Plt Nova Iriansyah, sebenarnya ada sisi positifnya juga mengenai kita mau mengkaji konfrenshif, dan perubahannya akan diterima secara langsung dengan kompensasi mendesak mendesak dikemudian hari" tutur Usman untuk membangunkan media
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 1 ayat (1) Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau Pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Kemudian Udang-undang Pemerintah Aceh (UU-PA) No 11 Tahun 2006 juga mengamanahkan kewajiban kepala daerah untuk dapat memfasilitasi juga dalam memberikan pelayanan dan rasa keadilan bagi semua masyarakat Aceh. Dalam menjalankan roda pemerintahan, kepala daerah harus dapat adil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah tidak dapat melihat untung atau rugi dalam mengambil keputusan.
"Yang harus di kedepankan adalah pemerataan hak yang harus diperoleh oleh setiap masyarakat, tanpa memandang status dan kedudukan sosial" tegas Praktisi Hukum Lemkaspa
Usman memiliki pandangan lain terkait wacana pembelian pesawat jenis N219 oleh Plt Gubernur Aceh.
"Selama ini, kata kata Usman kabupaten-kabupaten yang berada di lintas Tengah selalu dalam keadaan terisolir yang ditangani bencana alam, kita ambil contoh, misalnya Aceh Tengah, Gayo lues dan Aceh Tenggara (Kuta Cane), kompilasi bencana alam, akses menuju kedaerah ini hanya dapat dipertimbangkan dengan pesawat, inilah yang menjadi salah satu indikator yang menjadi bahan pertimbangan Pak Plt, untuk memutuskan adanya transportasi udara di dalam wilayah-daerah pelosok ketikan musibah terjadi
Kemudian kita semua tau, yang ada di Aceh berada ditengah Samudera Hindia, yaitu Simeulue, kompilasi terjadi bencana alam, untuk menuju kesana membutuhkan waktu 10 jam dengan Kapal Fery, dan gunakan satu unit pesawat yang tidak efektif untuk menanggulangi korban dan selajut dilakukan evakuasi medis.
Undang-undang Pemerintahan Aceh No. 11 tahun 2006 dalam pasal (1 ayat 2) juga mendukung yang dimaksud, Aceh adalah provinsi yang mewakili masyarakat hukum yang berkemampuan istimewa dan memberi wewenang khusus untuk diberikan dan dikelola sendiri dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
"Dalam hal transportasi kepentingan ini juga sangat dibutuhkan oleh masyarakat Aceh dalam hal pemulangan para nelayan aceh yang di sandra oleh negara-negara lain, atas aksi illegal fishing "
Dirinya juga menambahkan itu, pengadaan pesawat jenis N129 bisa digunakan untuk membeli sumber daya alam di sektor pertanian dan kelautan. Selama memancing kami sangat berbahaya , memancing hanya ilegal, memancing saja kami salah satu pintu masuk perdagangan obat-obat terlarang jenis norkotika
Bahkan selama ini, lanjut Usman, sering juga terjadi musibah ditengah-tengah laut yang dihadiri langsung oleh nelayan kita aceh saat mencari ikan dilautan
"Mereka saudara kita mencari kehidupan ditengah laut dengan gelombang ganas, kompilasi terjadi musibah sudah ada pesawat untuk dilakukan pencarian dan evakuasi sehingga tidak merengut korban jiwa"
Pembelian pesawat yang di usulkan oleh Plt juga meluncurkan peluang untuk Aceh untuk memasang Akademik Penerbangan, ini satu peluang besar yang mendukung ini dapat terealisasi, tinggal kedepan, pemerintah Aceh membangun komunikasi dengan pusat untuk membuat Akademik Penerbangan untuk wilayah barat yang berada di Provinsi Aceh.
Dengan adanya transportsi udara daerah-daerah dapat terbangun konektivitas dalam dukungan berkembangnya destinasi parawisata daerah. Seperti pulau banyak, Simeulue, Pulau Aceh, tambahan kedepan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Simeulue sedang di gagas, tentu saja membutuhkan transportasi udara untuk pengusaha-pengusaha yang ingin melakukan investasi di sana. Kedepan Pemerintah Aceh dapat membuat perusahan wisata untuk tujuan komersil, selain itu bisa bersama dengan perusahan besar seperti garuda, singa udara, dan batik. pungkasnya