-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Besok, 33 Pelangar Syariat di Aceh Tamiang Akan Dicambuk

04 Desember 2019 | Desember 04, 2019 WIB | Last Updated 2019-12-04T11:55:01Z

Habanusantara,net | Aceh Tamiang -- 33 Orang pelanggar Qanun Aceh No 06 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, akan di eksekusi cambuk di depan kantor Dinas Syari'at Islam Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (5/12/2019) besok sekitar pukul 09.00 wib.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang Syamsul Rizal, S. Ag melalui Said Anwar, S.H.i, Kepala Bidang Bina Hukum dan Sumber Daya Syariat Islam saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan dan membenarkan bahwa besok akan dilaksanakan  hukuman cambuk terhadap 33 orang warga Aceh Tamiang.

Said Anwar mengatakan, hukuman cambuk tersebut dilaksanakan Terkait kasus perjudian yang di lakukan oleh 33 terdakwa, sebelumnya mereka telah menjalani masa tahanan dan dilanjutkan dengan menjalani hukuman cambuk, terangnya.

Hukuman cambuk tersebut dilakukan berdasarkan Nomor Print - 49/N.1.22/EKU- 3/12/2019 dengan nomor putusan : 11 /JN/2019 Ms-Ksg pada tanggal 19 Agustus 2029 dengan amar menjatuhkan Cambukan di depan umum, Terangnya.

close