-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Karang Baru Berhasil Menciduk 4 Pelaku Pencuri Minyak Mentah

26 November 2019 | November 26, 2019 WIB | Last Updated 2019-11-28T04:48:24Z


Habanusantara,net -- ACEH TAMIANG --  Empat orang pelaku pencurian minyak mentah (crude oil) milik PT. Pertamina EP Field di ciduk Tim Opsnal Reskrim Polsek Karang Baru.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian SIK, MH. melalui Kapolsek Karang Baru, Iptu Tarmidi menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada Senin 25 Nopember 2019 sekira pukul 14.30 wib.


Hal itu berawal laporan dari petugas Sucurity PT. Pertamina Ep. Rantau, informasi yang didapat bahwa di seputaran Kampung Medang Ara ada orang yang menyimpan Minyak Mentah (Crude Oil).

Atas Informasi tersebut, pihak Scurity melakukan koordinasi dengan Kapolsek Karang Baru Iptu Tarmidi.

Kemudian, Kapolsek bersama tim Opsnal reskrim Polsek karang Baru bersama petugas Scurity PT. Petamina langsung menuju ke tempat yang di maksud.

Sesampainya di lokasi, tepatnya dikebun milik masyarakat, petugas menemukan beberapa tumpukan Drum, jerigen dan goni plastik bekas pupuk yang berisikan minyak mentah (Crude Oil), diduga  hasil dari perbuatan pencurian minyak mentah milik PT. Pertamina Ep. Rantau.

Setelah dilakukan penggerebekan, petugas berhasil memukan 1 orang tersangka berinisial Ir(46th)  diduga sebagai pemilik minyak mentah tersebut.

Tak berselang waktu lama, kurang lebih 15 menit kemudian, petugas kembali berhasil menangkap tersangka berikutnya berinisial Su(40th) saat sedang melansir minyak mentah ketempat tersebut  menggunakan Sepmor jenis Yamaha dengan membawa 1 (satu) gonil plastik minyak mentah.

Akibat perbuatan kedua tersangka, Pihak PT. Pertamina Ep. Rantau mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), Ungkap Kapolsek.

Iptu Tarmidi menambahkan, dari hasil pengembangan berikutnya, sekira pukul 20.00 wib petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni Id(30th) dengan barang bukti 3 goni plastik berisikan minyak mentah dan ES(40th) dengan barang bukti 6 goni plastik berisikan minyak mentah berserta kenderaannya,  kedua tersangka merupakan warga kampung Tanjung Seumantoh kecamatan karang baru kabupaten Aceh Tamiang.

Saat ini keempat tersangka telah mendekam didalam jeruji besi di mapolsek karang baru, guna untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya, sebut Kapolsek.  (3ndrik).


close