-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Seorang Pria di Aceh Besar Ditangkap Saat Jual 2 Ekor Anak Macan Dahan

03 Oktober 2019 | Oktober 03, 2019 WIB | Last Updated 2019-10-04T15:07:47Z
Habanusantara.net, Aceh Besar – Polresta Banda Aceh menangkap HR (42), karena diduga memelihara dan memperjual-belikan dua ekor anak  macan dahan atau kucing hutan atau kuwuk, HR ditangkap polisi di rumahnya, di desa Garot Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, Rabu (2/10/2019).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP. M. Taufiq, SIK kepada Habanusantara.net mengatakan pelaku ditangkap polisi karena menjual macan dahan atau kucing hutan (Neofelis Diardi) kepada polisi yang menggunakan baju preman.

“Saudara (HR) ditangkap karena memperjual hewan yang dilindungi oleh Negara sebanyak dua ekor yang masih kecil, pengungkapan perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) itu dilakukan dirumah pelaku di kawasan Darul Imarah, Aceh Besar," ujar Kasat Reskrim tadi sore diruang kerjanya.

Taufik menjelaskan, pada hari Rabu (2/10/2019), sekitar pukul 12.00 WIB, Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan menyimpan dan memperjual belikan macan dahan atau kuwuk di desa Garot Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar.

"Berdasarkan informasi itu, kami melakukan kegiatan penyelidikan dengan cara penyamaran dan membeli hewan tersebut kepada pelaku," ungkapnya.

Kemudian Saudara (HR) mengatakan bahwasanya hewan kucing hutan (macan dahan) tersebut di jual dengan harga Rp.300.000/ekor,-, Setelah terjadi kesepakatan harga, petugas kemudian menjumpai Saudara (HR) untuk melakukan transaksi jual beli.

Setibanya di rumah (HR) sekira pukul 14.00 WIB, petugas kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000 untuk pembelian 2  (dua) ekor satwa jenis macan dahan (macan akar) , setelah uang diterima oleh Saudara (HR), Saudara (HR) Kemudian menyerahkan 1 (satu) kotak indomie yang berisikan 2 (dua) ekor macan dahan (macan akar), ungkap Kasat Reskrim.

Selanjutnya Saudara (HR) beserta barang bukti 2 (dua) ekor macan dahan atau  kucing hutan (macan akar) diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh. Pada saat dilakukan interogasi, Saudara (HR) mengatakan bahwasanya 2 (dua) ekor kucing hutan (macan akar) tersebut di peroleh dari anak kandung saudara HR yang dikirimkan dari Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan menggunakan jasa angkutan transportasi L300. 

Dari keterangan Saudara HR anak kandung Saudra HR memperoleh Kucing hutan (macan akar) tersebut ditangkap di areal sawah/kebun, sekitar 2 (dua) minggu yang lalu, lanjut M. Taufiq.

Terhadap saudara HR dikenakan, lanjut Taufiq, ianya dikenakan  Pasal 21 ayat (2)  Jo Pasal 40  Ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  5  tahun 1990  tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.(*)
close