-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Mencegah Korupsi, Mahkamah Syar’iyah Idi Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

17 Oktober 2019 | Oktober 17, 2019 WIB | Last Updated 2020-04-10T17:45:18Z
Habanusantara.net, Aceh Timur – Mahkamah Syar’iyah Idi, Kabupaten Aceh Timur Kelas II menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas. Kegiatan tersebut digelar di aula kantor Mahkamah Syari’yah setempat, Kamis (17/10/2019).
“Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014, maka Mahkamah Syar’iyah Idi Kelas II menggelar kegiatan Deklarasi ini,” demikian dikatakan Antoni Said, S.Ag Ketua Makamah Syari’yah.
Katanya, khsusus dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, di kesempatan ini Mahkamah Syari’yah Idi mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi disertai upaya untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi,” papar Antoni.
Kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Mahkamah Syar'iyah menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Mahkamah Syar’iyah, merupakan tindak lanjut dengan keluarnya atau terbitnya surat keputusan dari Mahkamah Syar’iyah Aceh tentang Deklarasi Pencanangan Zona Integritas yang nantinya akan dilaksanakan di seluruh Kab/Kota Provinsi Aceh,” terang Antoni.
“Deklarasi Pencanangan tersebut merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Kantor Mahkamah Syar'iyah Idi, dibeberapa Kantor atau Dinas/Instansi Terkait seperti Kantor Kejaksaan Negeri Idi (Kab. Atim) terlebih dahulunya sudah selesai melaksanakan kegiatan atapun acara Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Mahkamah Syar'iyah Idi menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),”demikian pungkas Antoni.
Usman A. Rachman, SP, SH. MM, Asissten Keistimewaan Aceh, Ekonomi Pembanguan Setdakab Aceh Timur mewakili Bupati Aceh Timur menjelaskan, bahwa Zona Integritas adalah merupakan Predikat yang telah diberikan kepada Instansi Pemerintah melalui Reformasi Birokrasi.
“Khusus hal pencegahan Korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, pada kesempatan ini Kantor Mahkamah Syar'iyah Idi mengukuhkan diri sebagai Lembaga yang mempunyai Komitmen untuk mencegah terjadinya Korupsi yang disertai upaya untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” papar Usman A. Rachman.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa dalam mewujudkan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Mahkamah Syar'iyah Idi menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Mahkamah Syar'iyah Idi perlunya komitmen dari para Stakeholder serta perlunya saran dan kritik agar terus dapat memperbaiki layanan publik bahwa perbaikan layanan adalah salah satu bentuk pencegahan dari korup atau terhindarnya dari Korupsi,” demikian pungkas Usman A. Rachman.
Turut hadir  Usman A. Rachman, SP, SH. MM, Kabag Sumda Polres Aceh Timur Kompol Bukhari,  Danramil 05/Idi Rayeuk Kapten Arh Jumari, Ketua Mahkamah Syar'iyah Idi Antoni Said, S. Ag, Sekretaris Mahkamah Syar'iyah Idi Nizar, S. Ag, Panitera Mahkamah Syar'iyah Idi Nawawi, SH. MH, Ketua Pengadilan Negeri Idi (Kabupaten Aceh Timur)  Apri Yanti, SH. MH, Ketua MPU Aceh Timur, Tgk. M. Nur alias (Abu Kinere), Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Idi (Kabupaten Aceh Tinur) Edi Suhadi. SH dan Seluruh Aparatur Mahkamah Syar'iyah Idi, Kabupaten Aceh Timur. (*).

close