-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Lagi, Tersangka Pengadaan Mesin Generator Proyek Fiktif, Kembali Di Tangkap

03 Oktober 2019 | Oktober 03, 2019 WIB | Last Updated 2019-10-03T09:41:10Z

Habanusantara.com, Banda Aceh -Satu lagi tersangka Pengadaan Mesin Generator Proyek Fiktif, Di Tangkap Sat Reskrim Polresta Banda Aceh di Medan.

AS merupakan rekan dari HP terkait kasus Pengadaan Mesin Generator Proyek Fiktif, Di Tangkap Sat Reskrim Polresta Banda Aceh di Sumatera Utara, Rabu (25/9/2019).

AS merupakan warga jalan Bahagia No.15 Desa Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh melakukan aksinya di Bank BNI cabang Banda Aceh dengan korban Yodida Yerli, warga Ie Masen Kayee Adang, Kecamatan Syiah Kuala.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK kepada tribratanewsrestabandaaceh.com mengatakan hasil pemeriksaan terhadap HP, ianya menyebutkan nama tersangka lainnya yakni AS.

"Disaat HP dilakukan pemeriksaan, dirinya menyebutkan nama tersangka AS dalam masalah Pengadaan Mesin Generator Proyek di PT. PLN (Persero) Banda Aceh" kata Taufiq.

Sebelumnya , kami menangkap HP terkait laporan dari korban dalam pengurusan proyek mesin generator di PT. PLN (Persero) dengan keperluan proyek engineering untuk alokasi di Kabupaten Simeulue, yang ditangani oleh PT. MAHAKARSA dengan harga 10.081.375,- " Ujar Kasat Reskrim.

AS diamankan oleh Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh di Medan yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Hadimas, S.TrK beserta personel lainnya.

Saat ini AS dan HP mendekam di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


# Pelaku Pengadaan Mesin Generator Proyek Fiktif, Di Tangkap Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.


HP (33) salah satu warga bertempat tinggal di Desa Peuyeurat, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, berhasil di tangkap Personel Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (19/9/2019) atas laporan polisi nomor LPB / 418 / IX /2019 / SPKT tanggal 16 September 2019 yang dilaporkan oleh korban Yodida Herli. Tersangka yang dikenal oleh korban bekerja pada PT. PLN (persero) telah melakukan pengurusan pengadaan mesin generator pada proyek fiktif di PT. PLN (Persero) Lueng Bata Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK kepada tribratanewsrestabandaaceh.com mengatakan, HP melakukan tindak pidana penipuan pengadaan mesin generator pada proyek fiktif terhadap korban Yodida Yerli (51), warga Ie Masen, Banda Aceh.

"Tersangka melakukan penipuan terhadap korban dalam pengurusan proyek mesin generator di PT. PLN (Persero) dengan keperluan proyek engineering untuk alokasi di Kabupaten Simeulue, yang ditangani oleh PT. MAHAKARSA dengan harga 10.081.375,- " kata Kasat Reskrim.

Saat itu, Korban dan pelaku berjumpa di Bank Negara Indonesia (persero) diminta oleh tersangka untuk menyerahkan uang senilai 10.081.375,- dengan perjanjian antara tersangka dan korban yang akan membayar hak sewa engineering nantinya oleh tersangka sebesar 97.800.275,- , lanjut Kasat Reskrim.

Setelah beberapa bulan menunggu kabar dari tersangka, korban merasa curiga dan melakukan pengecekan proyek tersebut ke kantor PT. PLN (Persero) Lueng Bata Banda Aceh, namun proyek tersebut tidak ada (fiktif) dan itu hanya akal-akalan tersangka, ungkap Taufiq.

Barang bukti berupa slip transfer uang telah kita amankan dari tangan korban dan saat ini barang bukti tersebut kita sita untuk kelengkapan mindik di Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, ujar Taufik lagi.

Tersangka setelah di amankan tadi sore, selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh guna mempertanggung jawabkan atas tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
close