-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tangkap Bandar Narkoba, Polres Aceh Tamiang Amankan 7,4 Kg Ganja

01 September 2019 | September 01, 2019 WIB | Last Updated 2019-09-01T12:48:14Z

Aceh Tamiang -- Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus seorang tindak pidana Narkoba jenis Ghanja dengan inisial MN (49) warga Kampung Tanjung Karang Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra SH. dan diteruskan Kasubag Humas Polres Ipda Didik Surya membenarkan bahwasanya telah mengamankan seorang pelaku  penyalagunaan narkoba jenis Ganja.

Kasubag menerangkan, sabtu (31/8) Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Tanjung Karang Aceh Tamiang ada seorang laki-laki yang menjual Narkotika jenis Ganja. Kemudian salah satu dari anggota Satresnakoba melakukan penyamaran untuk memastikan informasi tersebut dengan cara memesan narkotika melalui alat komunikasi telpon.

Setelah mengetahui alamat
dan identitas pelaku, dan berkomunikasi via telpon, MN
memberitahukan kepada Polisi
bahwa narkotika yang akan dibeli, diletakan didalam peti yang ada dibelakang rumahnya.

Setelah diperiksa, bahwa benar didalam peti tersebut berisikan 7 bal narkotika jenis ganjaa yangd didalam sebuah goni, Anggota kepolisian yang melakukan penyamaran berusaha untuk menangkap pelaku, diketahui sudah tidak berada
dirumahnya.

Proses penyelidikan lebih lanjut, akhirnya diketahui pelaku sedang berada di sebuah warung kopi yang terletak di Desa Perdamaiam Kota Kuala Simpang, langsung saja Satresnarkoba  melakukan penangkapan terhadap MN.

Setelah dilakukan introgasi, bahwa MN mengakui ganja yang ada
dibelakang rumahnya adalah miliknya. Untuk di lakukan proses lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Tamiang, Terangnya Ipda Didik. (3ndrik)

close