-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Satpol PP/WH Aceh Tamiang Burbarkan Organ Tunggal Di Kecamatan Seruway

01 September 2019 | September 01, 2019 WIB | Last Updated 2019-09-01T06:10:01Z


- Aceh Tamiang : Hiburan Organ Tunggal yang beroperasi di Kampung Sungai Kuruk 2 Kecamatan Seruway Aceh Tamiang, di bubarkan Sat Pol PP/WH Aceh Tamiang dan di bantu dengan Personil Polsek Seruway, Sabtu (31/08/2019) malam.

Pembubaran hiburan organ tunggal (keyboard) tersebut di pimpin langsung oleh Plt Kapolsek Seruway Iptu Asrul, Camat Seruway M.Hans Marta S.STp M.Sp, Kabid Perundang-undangan Daerah Sat Pol PP Aceh Tamiang Mustafa Kamal dan sejumlah petugas dari Satpol PP/WH dan Kepolisian, dilakukan sekira pukul 23:00 wib.

Menurut keterangan Kasat Pol PP Aceh Tamiang Drh. Asma'i melalui Kabid Perundang-undangan Daerah Sat Pol PP Aceh Tamiang Mustafa Kamal mengatakan dibubarkannya hiburan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Sungai Kuruk 2 Kecamatan Seruway sedang berlangsungnya hiburan organ tunggal (Key Board).

Berdasarkan informasi tersebut, Tim operasi Sat Pol PP Aceh Tamiang yang di pimpin oleh Kabid Perundang-undangan Daerah Sat Pol PP Aceh Tamiang Mustafa Kamal didampingi Camat Seruway M.Hans Marta Kesuma, S.STP.MSP, Kapolsek Seruway Iptu Asrul langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk membubarkan organ tunggal tersebut, ucapnya.


  • Selanjutnya, usai dibubarkan hiburan tersebut, dihimbau kepada masyarakat agar kedepan untuk tidak menyelenggarakan hiburan di malam, karena menyelenggarakan hiburan dimalam hari lebih besar mudharatnya ketimbang positifnya serta bertentangan dengan syariat Islam, terlebih dimalam tahun baru Islam, kata Mustafa Kamal mengakhiri. (3ndrik)


close