-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Rantau Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

27 September 2019 | September 27, 2019 WIB | Last Updated 2019-09-27T03:33:06Z

Aceh Tamiang -- Kepolisian Sektor (Polsek) Rantau berhasil meringkus dua orang dalam kasus tindak pidana Narkoba jenis shabu, dengan inisial DC (36) dan RJ yang keduanya warga Kampung Bundar Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang.


Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek Rantau Ipda Prawira Wardany.S.Tr.K
dan diteruskan Kasubag Humas Ipda Didik Surya membenarkan dua pelaku dalam kasus narkoba jenis shabu dengan berat 0.54 gram.

Kasubag menjelaskan kronologi penangkapan, Rabu, (25/9) Sekira Pukul 17.15 Wib, tim opsnal Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Rantau pada saat melaksanakan giat patroli dan melihat 2 orang yang melintas dengan menggunakan Sepeda motor jenis Honda beat BL 4162 UAA yang sangat mencurigakan.

Lalu tim pun memberhentikan kedua orang tersebut, pada saat di berhentikan tim melihat 1 orang  yang di bonceng, membuang sesuatu dari tangannya, lalu tim menyuruh pelaku untuk mengambil barang bukti yang dibuangnya dan pelaku mengakui barang tersebut berupa jenis sabu-sabu yang di dapat dari SI.

Selanjutnya unit opsnal reskrim dan intelkam dipimpin oleh kapolsek rantau Ipda Prawira Wardany pada tanggal (26/9), sekira pukul 02.00 wib melakukan pengembangan, dan mencari keberadaan SI, namun dalam pencarian di rumah orang tua dan mertua SI ia tidak ditemukan.

Selanjutnya barang bukti dan kedua pelaku dibawa ke Polsek Rantau guna proses hukum lebih lanjut, sedangkan SI di tetapkan DPO,' Tutup Ipda Didik  (3ndrik)


close