Banda Aceh- Dalam upaya peningkatan kualitas dan penguatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik terutama dalam bidang pembangunan. Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mendukung penuh dan mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Aceh melakukan penguatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik tersebut.
Hal itu disampaikan Plt Gubernur Nova Iriansyah melalui tayangan pesan video pada acara Rapat Koordinasi Teknis Penguatan Kelembagaan PPID kabupaten dan kota se-Aceh, di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, Rabu (11/9/2019).
Menurut Nova, keterbukaan informasi publik harus dibuka selebar-lebarnya demi mewujudkan masyarakat yang partisipatif terhadap pengawasan proses pembangunan dan pelaksanaan roda pemerintahan.
Selain itu, peran fungsi PPID di jajaran pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, harus mampu menjaga tuntutan kebutuhan pemenuhan hak masyarakat terhadap informasi publik.
Hal itu disampaikan Plt Gubernur Nova Iriansyah melalui tayangan pesan video pada acara Rapat Koordinasi Teknis Penguatan Kelembagaan PPID kabupaten dan kota se-Aceh, di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, Rabu (11/9/2019).
Menurut Nova, keterbukaan informasi publik harus dibuka selebar-lebarnya demi mewujudkan masyarakat yang partisipatif terhadap pengawasan proses pembangunan dan pelaksanaan roda pemerintahan.
Selain itu, peran fungsi PPID di jajaran pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, harus mampu menjaga tuntutan kebutuhan pemenuhan hak masyarakat terhadap informasi publik.
"Partispasi masyarakat sangat penting, tanpa itu kita tidak dapat melaksanakan pembangunan dengan baik," ujar Nova Iriansyah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf mengatakan tujuan inti dari pelaksanaan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Sejauh ini dari berbagai propinsi di seluruh Indonesia, Alhamdulillah, Aceh kurun waktu 6 tahun berturut-turut menerima penghargaan atas capaian kepatuhan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan Undang-undang Keterbukaan Informasi publik,” ungkap Marwan nusuf.
Menurutnya, dalam hal keterbukaan informasi publik, Aceh sudah menunjukkan ke arah yang baik, terlepas ada hal-hal yang harus dibenahi lagi, tentu saja harapan kedepan dapat menjadi lebih baik lagi.
Dalam kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se- Aceh, guna meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Penandatanganan itu, dilakukan oleh seluruh Sekretaris Daerah dari 23 kabupaten/kota.
“Alhamdulillah, Sekda Kabupaten /Kota se-Aceh selaku atasan dari PPID utama Kabupaten Kota mayoritasnya hadir, artinya semuanya berkomitmen terhadap peningkatan kualitas implementasi informasi publik tidak hanya di Propinsi Aceh saja, juga di Kabupaten Kota,” ujarnya Marwan Nusuf.
Lanjutnya, penandatanganan komitmen bersama itu, mengangkat 3 bidang kesepakatan kerjasama. Di antaranya, implementasi keterbukaan informasi publik, sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional, layanan aspirasi, pengaduan online rakyat. Kemudian, sistem informasi dan teknologi informasi komunikasi berbagi pakai dan terintegrasi.
“Mou ini juga terkait sistem yang terintegrasi dan berbagai pakai, artinya apabila ada aplikasi di PPID Propinsi bisa juga dipakai oleh Kabupaten Kota. Untuk menggunakan aplikasi tersebut tinggal menyurati pemerintah Aceh dalam hal ini Kominsa untuk penggunaan aplikasi PPID propinsi, tanpa harus melakukan pengadaan baru, selain itu akan terjadi efesiensi anggaran,” jelas Marwan Nusuf lagi.
Sekda Kabupaten Kota selaku atasan PPID utama itu, sangat berperan dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik, untuk itu ia berharap standar informasi publik tersebut bisa diikuti standar yang telah diterapkan di PPID utama Propinsi Aceh, termasuk penggunaan webiste dan beberapa hal lainnya, kecuali informasi yang diterkeceualikan dan sebagainya.
- Rakornis dan Penandatangan Mou tersebut turut hadir Ketua Komisi Informasi Pusat, Ketua Komisi Informasi Aceh, Kepala Biro Humas dan Protokol, serta Sekretaris Daerah dari 23 kabupaten/kota di Aceh.[adv]