-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Prof Samsul Rijal : Penyebaran Bibit Padi Tidak Boleh Sembarangan

01 Agustus 2019 | Agustus 01, 2019 WIB | Last Updated 2019-08-01T09:44:10Z

Habanusantara.net, Banda Aceh - Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Syamsul Rijal mengatakan penyebaran bibit padi tidak boleh sembarangan, peredaran benih tanpa pelepasan dapat merugikan petani karena berisiko tersebarnya varietas yang rentan hama penyakit secara masif tanpa bisa dikendalikan.

Hal tersebut disampaikan Syamsul Rijal atas tanggapannya terkait peredaran bibit padi IF8 tanpa sertifikasi.

Menurut Syamsul, inovasi yang dikembangkan oleh Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, patut di acungkan jempol. Namun, setidaknya hasil temuan tersebut bisa didaftarkan ke instansi terkait secara legal. Penyebaran bibit tanpa sertifikasi tentu melanggar hukum.

"Bibit yang tidak melalui pengujian tentu bisa membahayakan, ini yang kita khawatirkan," ujarnya.

Ia menyebutkan kasus perdagangan bibit padi IF8 yang dilakukan oleh Munirwan bisa dijadikan pembelajaran bagi semua pihak terutama yang memiliki inovasi.

"Kasus ini bisa jadi pembelajaran sehingga kedepan kejadian ini tidak terulang lagi," kata Syamsul Rijal. 

Kasus Munirwan, menurut Syamsul Rijal harus dilihat secara profesional sehingga tidak tendesius dan saling menyalahkan. 

"Aparat dalam hal ini punya mekanisme dalam penangganan suatu perkara. Jangan ada yang mengambil momentum dan mengeluarkan pernyataan yang cenderung liar, provokatif. Biar penegak hukum bekerja secara profesional. Dinas Pertanian juga mempunyai kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyebaran bibit padi," sebut Guru Besar Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Ar-Raniry Banda Aceh itu.

Sebelumnya, Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Munirwan ditetapkan tersangka atas dugaan memperdagangkan bibit pagi IF8 yang belum memiliki sertifikasi. Dan saat ini pihak kepolisian telah menangguhkan penahanannya.()
close