HN-Banda Aceh - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Tarmilin Usman SE,MSi, menyerahkan secara langsung sertifikat/kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Muda kepada Pribadi, salah seorang peserta yang lulus mengikuti ujian yang digelar oleh Balai Wartawan (BW) PWI Kabupaten Aceh Tamiang, di kabupaten setempat, pada 2017, lalu.
Prosesi penyerahan sertifikat/kartu Uji Kompetensi Wartawan Muda tersebut dilaksanakan secara sederhana di Kantor Perwakilan PWI Aceh di Banda Aceh, dan disaksikan oleh Pengurus PWI Pusat H.T. Anwar Ibrahim, dan Sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI
Aceh, Nasir Nurdin, Sabtu, (24/8/2019)
Kepada habanusantara.com, Tarmilin Usman, mengatakan semestinya Kartu Uji Kompetensi tersebut sudah harus diterima Pribadi, pada 2017 lalu. Hanya karena media tempat dirinya bekerja belum memenuhi syarat penerbitan sehingga kartu UKW tersebut sempat tertahan.
"Kita hanya meyakinkan pihak Dewan Pers bahwa Pribadi telah dinyatakan lulus Uji Kompetensi," jelasnya.
Tarmilin, berharap setiap perusahaan pers baik cetak maupun online sudah harus berbadan hukum dan disesuaikan sebagaimana persyaratan penerbitan yang telah diatur.
Namun kata Tarmilin, bukan berarti bagi wartawan yang telah mengantongi kartu UKW tersebut bisa semena mena dalam menjalankan tugasnya.
"Kartu UKW itu bisa saja ditarik dan dinyatakan tidak berlaku lagi bila wartawan pemegang kartu tersebut terbukti melakukan berbagai pelanggaran/kejahatan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," jelas Tarmilin.
UKW-Uji Komptensi Wartawan adalah pengakuan berbentuk sertifikat untuk diri sendiri dan Media massa yang akan mempekerjakan bahwa seseorang mampu untuk melakukan hal-hal yang ada dalam dunia jurnalistik. (Hendra)