-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Aceh Timur Kembali Kucurkan Beasiswa untuk Mahasiswa, Ini Syaratnya

30 Agustus 2019 | Agustus 30, 2019 WIB | Last Updated 2019-08-30T15:53:46Z

Foto : Ilustrasi

HN, Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Bagian Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Timur, memberi kesempatan kembali seperti tahun sebelumnya, untuk para mahasiswa/i kurang mampu dan mahasiswa/i berprestasi untuk mendapatkan beasiswa atau bantuan pendidikan Tahun Anggaran 2019.


Sekda Aceh Timur, H. M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP, melalui Kabag Isra Setdakab Aceh Timur, Mujiburrahman, SE, M.AP, dalam Siaran Pers Bagian Humas & Protokoler Setdakab Aceh Timur, Jumat (30/8/2019) mengatakan, permohonan mahasiswa dapat diserahkan petugas di Bagian Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Setdakab Aceh Timur di Pusat Perkantoran Pemkab Aceh Timur di Idi.



Menurutnya, penerimaan berkas perlu diketahui berlangsung setiap hari kerja dimulai 2 hingga 24 September 2019. Program beasiswa untuk mahasiswa/i D-III , D-IV, S-I, dalam negeri berprestasi. Mahasiswa/i D-III, D-IV, S-1 kurang mampu. Lalu beasiswa untuk mahasiswa/i S-1, S-2, S-3 luar negeri dan S-2 dan S-3 dalam negeri.



Mujiburrahman menambahkan, para mahasiswa/i yang mengajukan permohonan untuk memenuhi berkas terdiri dari surat permohonan yang ditujukan ke Bupati Aceh Timur, fotokopi KTM, fotokopi KK, fotokopi KTP, fotokopi KHS, surat aktif kuliah, surat keterangan miskin (bagi mahasiswa kurang mampu) dari keuchik mengetahui camat, data mahasiswa aktif keseluruhan (online) dan fotokopi buku tabungan (Bank Aceh dan BNI) atas nama mahasiswa, bukan orang lain meskipun keluarga.



“Mahasiswa/i asal Aceh Timur dalam dan luar negeri yang berminat diharapkan untuk segera mengajukan permohonan guna dilakukan verifikasi berkas dan pendataan," kata Mujiburrahman.



Perlu diketahui juga, lanjut pejabat dijajaran Setdakab Aceh Timur itu, bahwa mahasiswa yang mengajukan permohonan minimal sudah menduduki semester II hingga VI untuk mahasiswa D-III atau sudah menduduki semester II hingga VIII untuk mahasiswa D-IV dan S-1.



"Untuk mahasiswa kurang mampu yang kuliah di program studi eksakta minimal IPK 2,70 keatas dan program studi sosial IPK 3,00 keatas. Sementara untuk mahasiswa berprestasi program studi eksakta minimal IPK 3,30 keatas dan program studi sosial minimal IPK 3,50 keatas," demikian Mujiburrahman. (*).
close