-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Mewujudkan Tata Ruang Dengan Baik, Dinas PUPR Aceh Tamiang Melakukan Sosialisasi

28 Agustus 2019 | Agustus 28, 2019 WIB | Last Updated 2019-08-28T04:38:42Z

Aceh Tamiang -- Agar tercapainya informasi mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 tahun 1966 tentang pelaksanaan hak dan kewajiban tentang bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam penataan ruang dan peraturan nomor 19 tahun 2019 tentang rencana tata ruang wilayah Aceh.


Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang, melakukan Sosialisasi Peraturan Perundangan undangan Tentang Tata Ruang, bertempat di Hotel Grand Ary, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (27-8-2019).

Saat membuka acara Ir. Adi Dharma selaku Asisten Administrasi Umum Setdakab Tamiang menyampaikan, penataan ruang adalah salah satu kegiatan strategis bagi para pemangku kepentingan. Karenanya ada filosofi yang mesti dipegang serta menjadi tujuan yakni mengubah pola pikir dan pola tindak dari seluruh pemangku kepentingan.

“Sosialisasi Penataan ruang sebagaimana di ketahui bahwa ini sangat strategis yang dapat menjamin aturan main bagi para pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan pada ruang terbatas. Oleh karena itu nilai luhur yang terkandung dalam menata ruang yaitu perubahan pola pikir pindah dari seluruh pemangku kepentingan Untuk memanfaatkan secara optimal”, Ungkap Adi Dharma.

Sosialisasi ini berlangsung selama satu hari dengan  menghadirkan 3 orang narasumber, yakni Muhammad Ikhsan, dari Dinas PUPR Aceh; Issana Meria Burhan dari Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala; dan Cakra Arbas, doktor hukum tata negara yang merupakan pembicara Setdakab Aceh Tamiang.

Kegiatan ini  diikuti oleh 120 peserta yang terdiri dari Komisi D DPRK Aceh Tamiang, para Kepala dan perwakilan SKPK, instansi vertikal, TNI dan Polri serta para perwakilan Kecamatan, unsur Forkopimda dan Forkopimcam, LSM, Lembaga swasta serta insan pers. (3ndrik)

close