-->

Notification

×

Iklan

Iklan

KUA PPAS APBK Perubahan TA 2019 Ditandatangani

03 Agustus 2019 | Agustus 03, 2019 WIB | Last Updated 2019-10-13T19:53:32Z
HN-Banda Aceh - KUA - PPAS Perubahan APBK tahun anggaran 2019, Jumat 2/08/19.ditandatangani.
Prosesi penandatanganan langsung dilakukan ketua DPRK, Arif Fadillah dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.

Selanjut Wakil Ketua T.Hendra Budiansyah dan Heri Julius, ikut melakukan penandatanganan tersebut.

Selain menandatangani KUA - PPAS perubahan,  juga penyampaian penjelasan secara resmi rancangan qanun perubahan APBK Banda Aceh anggaran 2019, dan turut dihadiri para anggota dewan dan SKPK Banda Aceh.
Pada kesempatan itu , ketua DPRK , Arif Fadillah memberikan apresiasi kepada badan anggaran dewan dan tim TAPK Banda Aceh , yang telah merampungkan pembahasan  R-KUA dan R- PPAS perubahan APBK 2019.
"Ini lebih cepat dari yang dijadwalkan semula dan berjalan lancar "ujar ketua DPRK Banda Aceh , Arif Fadillah.

Lebih lanjut  Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, dalam kaya sambutannya mengatakan perubahan APBK juga perlu dilakukan karena adanya Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran (SiLPA) sebelumnya sesuai dengan hasil audit BPK RI terhadap pelaksanaan APBK-P TA. 2018 yang akan dilakukan penyesuaian pada Perubahan APBK tahun 2019 .

"Atas dasar ketentuan tersebut, maka untuk kesempurnaan APBK Tahun Anggaran 2019 perlu dilakukan Perubahan terutama untuk beberapa hal yang sangat mendesak serta untuk mengakomodir pergeseran beberapa kegiatan di masing-masing SKPD," sebut Wali Kota.

Dikatakan Walikota, kelancaran pelaksanaan pembangunan daerah sangat tergantung dengan kemampuan keuangan daerah sebagai salah satu sumberdaya yang dominan. 

"Melalui pembahasan RAPBK Perubahan yang akan kita bahas, diharapkan dapat terciptanya disiplin anggaran yang berfungsi sebagai alat untuk mewujudkan visi dan misi Kota Banda Aceh," ujarnya.

Berikut Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK TA. 2019. 
A. Pendapatan Daerah Pendapatan Daerah direncanakan dalam Perubahan APBK Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.1.301.052.703.323,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 7.910.208.175,- atau 0,61% dari Pendapatan Daerah dalam APBK 2019 murni yang ditetapkan sebesar Rp. 1.293.142.495.148,-. Secara rinci pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar  Rp.287.348.675.461,- pada Perubahan APBK menjadi sebesar Rp. 289.778.308.636,-, sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp. 2.429.633.175,- atau 0,85%. Peningkatan pendapatan ini disebabkan oleh adanya penerimaan Deviden dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Daroy yang direncanakan sebesar  Rp. 3.000.000.000,-, sedangkan target penerimaan dari bagian laba atas penyertaan modal pada PT. Bank Aceh Syariah mengalami penurunan sebesar                  Rp. 570.366.825, Dana Perimbangan direncanakan pada APBK Tahun anggaran 2019 sebesar                      Rp. 773.796.907.000,- dan mengalami perubahan pada Perubahan APBK Tahun Anggaran 2019 menjadi sebesar Rp. 774.154.982.000,- sehingga terjadi peningkatan sebesar Rp. 358.075.000,- atau 0,05%. Peningkatan ini karena adanya penambahan anggaran yang bersumber dari Pendapatan Dana Bagi Hasil Cukai Harian Tembakau (DBH-CHT) sebesar                    Rp. 358.075.000,- yang belum teralokasikan pada APBK Murni TA. 2019.

Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah diestimasikan pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.231.996.912.687,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 5.122.500.000,- sehingga menjadi Rp.237.119.412.687,- atau meningkat 2,21%.

Kenaikan ini bersumber dari  Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Aceh sebesar  Rp. 5.122.500.000,-. sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan dan Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Aceh
Peruntukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 122.500.000,- dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penetapan dan Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.  5.000.000.000,-.  

B. Belanja Daerah
Belanja daerah direncanakan pada APBK  Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 1.315.342.495.148,-
didalam perubahan direncanakan sebesar Rp.1.326.768.683.402,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 11.426.188.254,- atau 0,87%. 
Peningkatan belanja daerah ini bersumber dari kenaikan pendapatan daerah, penyesuaian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil dan efisiensi-efisiensi kegiatan, baik yang berasal dari sisa kontrak maupun efisiensi kegiatan yang telah tercapai target kinerjanya.

C. Pembiayaan Daerah
Penerimaan pembiayaan yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp. 30.000.000.000,- menjadi sebesar Rp.29.515.980.079,- atau mengalami penurunan sebesar Rp. 484.019.921,- atau -1,61% yang berasal dari perhitungan Sisa Lebih Anggaran Perhitungan Anggaran (SiLPA) sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap  Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran  2018.

Pengeluaran pembiayaan pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota  Banda Aceh Tahun Anggaran  2019 terjadi penurunan sebesar Rp. 4.000.000.000, atau 51,28% dari yang semula direncanakan sebesar Rp. 7.800.000.000,- menjadi sebesar Rp. 3.800.000.000,-. Hal ini dikarenakan adanya pengurangan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kota Banda Aceh pada PT. Bank Aceh Syariah. (Hdr )
close