-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi C DPRK Banda Aceh Konsultasi Draf Qanun Retribusi IMB Ke Pemerintah

22 Agustus 2019 | Agustus 22, 2019 WIB | Last Updated 2019-08-22T11:24:59Z



HN-Banda Aceh - Komisi C DPRK Banda Aceh melakukan konsultasi Draf Qanun Retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ke Pemerintah Aceh, Rabu (21/8/ 2019.

Konsultasi Draf qanun tersebut, langsung dihadiri ketua komisi C Mahyiddin, turut didampingi anggota komisi, Tasrif, dan Zulfikar, serta sekretariat DPRK Banda Aceh.

Rombongan komisi C DPRK, diterima langsung Kabag Biro Hukum Pemerintah Aceh, Syarifah Masyitah, di ruang Task Force.

Zulfikar salah satu anggota komisi C DPRK Banda Aceh menyebutkan, perlu adanya evaluasi dan persetujuan bersama.

"Bukan Draf yang dievaluasi, tetapi mengevaluasi hasil yang telah disepakati " jelas Zulfikar.

"Intinya konsultasi, untuk menyempurnakan Draf qanunnya, lalu dikembalikan ke kita, dan di paripurnakan kembali " tambahnya.

Zulfikar menambahkan, persetujuan ini kita harapkan bisa dipercepat, tapi regulasinya agak panjang, dan sesuai dengan undang - undang perlu adanya konsultasi dengan kementerian dan evaluasi tertulis.

"Kemungkinan besar, memakan waktu satu bulan untuk menyelesaikannya. Pastinya sebelum pengesahan ada persetujuan bersama," sebut Zulfikar.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemerintah Aceh, Syarifah Masyitah, mengatakan Draf ini akan kita evalusi dulu dan selanjutnya Gubernur berkordinasi dengan kementerian yang membidangi keuangan. 

"Setelah itu dikembalikan ke Gubernur, dan hasilnya evaluasinya akan kami kembalikan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) ke Walikota, untuk selanjutnya disahkan, " ungkapnya.

"Insya Allah, kalau draf ini berjalan lancar secepatnya bisa terselesaikan, seperti yang diharapkan DPRK Banda Aceh," tutupnya.(adv)









  ,
close